WARGA BINAAN LAPAS BUKIT SEMUT DAPAT REMISI
Warga Binaan Lapas Bukit Semut Dapat Remisi.
Sungailiat,MSM
317 ( Tiga ratus tujuh belas ) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bukit Semut Sungailiat mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI, Kamis (17/8)
Kepala Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat, Zullaeni mengatakan, ratusan warga binaan yang mendapat remisi tersebut dimulai dari satu bulan hingga enam bulan, dan langsung bebas 9 orang.
“Diantaranya dengan narapidana kasus umum, 74 orang pengurangan selama satu bulan, 42 orang pengurangan selama dua bulan, 34 orang selama tiga bulan, 20 orang selama empat bulan, 28 orang selama lima bulan dan 10 orang pengurangan selama enam bulan,” kata Zulaeni
Sedangkan yang mendapat remisi umum II, kata Zulaeni sebanyak 11 orang dan langsung bebas sebanyak 9 orang.
“Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI,” ujarnya.
Dia menjelaskan, seluruh warga binaan itu dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, diantaranya aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
“Mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan,” ucap Zulaeni.
Sementara itu Bupati Bangka H.Mulkan SH.MH menyampaikan, remisi adalah harapan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Hal ini menjadi salah satu alasan bagi warga binaan untuk berbuat terbaik dan berkelakuan baik.
“Sehingga dapat lebih cepat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta dan masyarakat tempat tinggalnya,”
pungkas H.Mulkan.( Red-03/RN)