TIM SATRESNARKOBA POLRES BANGKA SIKAT DIDUGA PENGEDAR NARKOBA
Sungailiat,MSM
Tim Satresnarkoba Polres Bangka berhasil amankan dua orang tersangka diduga pengedar narkoba yakni berinisial FA (25) dan (RC) (22) berikut barang buktinya di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jum’at (20/08/2021) sekira pukul 23.00 Malam.
Kini tersangka berikut barang bukti sudah di amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil rilis resmi yang di keluarkan oleh Polres Bangka melalui bidang Humas dan dokumentasi malam ini, Sabtu (21/08)
DarinKronologis penangkapan 2 orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial FA (25) dan RC (22) ditangkap didua (2) TKP yang berbeda.
Terduga (FA) diamankan dijalan Teluk Uber Resort kelurahan Parit Padang, Sungailiat sedangkan terduga (RC) diamankan di rumah kontrakannya gang Andalas lingkungan Parit Pekir Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jelas Kasat Narkoba IPTU Denny Wahyudi S.sos seijin Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, S.IK.
Diuraikan Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Denny Wahyudi, S.sos penangkapan kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba dijalan Teluk Uber Parit Padang, Sungailiat.
Tak membuang waktu tim satnarkoba langsung bergerak dan melakukan penyelidikan penyidikan terhadap ciri-ciri pelaku yang sudah diinformasikan.
Tim Satresnarkobapun segera menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terduga yang disaksikan oleh ketua RT setempat,”terangnya
Setelah dilakukan penggeladahan terhadap terduga (FA) maka tim Satresnarkoba Polres Bangka menemukan Barang Bukti berupa
Satu (1) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu di balut oleh isolasi warna coklat, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 2 unit Hp Samsung dan Nokia, 1,bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di balut plastik putih dan satu bal plastik strip bening, ujarnya.
Dari hasil interogasi , pengembangan ada satu lagi terduga pengedar Narkoba yakni (RC) yang tinggal di kontrakannya di gang Andalas lingkungan Parit Pekir Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Ia menambahkan, Barang Bukti yang diamankan saat ini berupa
3 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat 2,64 gram, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih, 2 unit handphone samsung warna biru dan nokia warna putih 1 bal plstik strip bening (1) unit timbangan digital warna silver 3 bal plastik strip bening.
Para tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.(Re-05/Imron)