TIM GRADAK SATNARKOBA POLRES BANGKA GELANDANG HS DIDUGA TRANSAKSI NARKOBA.
Bangka,MSM
Tim GRADAK satnarkoba polres Bangka kembali gelandang warga Rambak,kelurahan Jelitik Sungailiat Bangka berinitial HS (25), yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis shabu di kawasan kampung Jawa ,Sungailiat,Kamis (1/7) sekitar pukul.19.15.
Kasat narkoba Polres Bangka Iptu Denny Wahyudi S.sos seizin Kapolres Bangka AKBP Widi Heryawan SIK dalam press release yang disampaikan ke media ini membenarkan kalau satnarkoba melalui tim GRADAK-nya mengamankan HS terduga transaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan HS karena ada laporan dari warga yang merasa curiga karena ada seseorang yang sering meletakan atau melemparkan narkotika jenis shabu di sekitar kawasan tersebut menggunakan kenderaan,” terang Denny.
Diterangkan Iptu Denny,HS di tangkap di kawasan Jalan Jendral Sudirman tepatnya dilingkungan Kampung Jawa,kecamatan Sri Menanti Sungailiat sekira pukul 19.15.
Dari tangan tersangka HS berhasil diamankan 8 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga shabu,11 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu,tas selempang warna hitam,hp merk nokia,hp merk redmi,1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang sudah di modofikasi dengan dibungkus kembali dengan permen kiss,3 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga shabu,dompet,timbangan digital dan satu.lembar lipatan celana jeans,” papar Denny.
Dijelaskan Denny dari hasil pengembangan tim GRADAK di rumah tersangkapun berhasil diamankan narkotika jenis shabu bila ditotal berat seluruhnya adalah 29,37 gram.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 12 ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Imron)