SUARA SEPINTU SEDULANGSUNGAILIAT TERKINI

TIM GABUNGAN RAZIA TAMBANG DIDUGA ILEGAL DI JALAN LAUT DAN KAMPUNG PASIR

MSM, Bangka – Tim gabungan Kabupaten Bangka yang terdiri dari unsur Pol.PP.TNI,PT.Timah Tbk dan unsur terkait melakukan merazia penambangan timah diduga timah ilegal berada dikawasan daerah aliran sungai di Lingkungan Jalan Laut dan Kampung Pasir, kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka.

Kegiatan razia ini untuk mengantisipasi kerusakaan di lingkungan itu dan menghindari banjir.

“Saya minta masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan tradisional tanpa izin untuk menghentikan aktivitasnya apalagi aktivtasnya berada di kawasan hutan mangrove dan daerah aliran sungai,” kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Senin (15/3).

Bupati mmengatakan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan namun harus melengkapi izin penambangan dari lembaga berwenang di kawasan penambangan yang ditetapkan.

Tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP razia didamping langsung Bupati Bangka Mulkan didampingi wakil Bupati Syahbudin, Wakapolres Bangka Kompol Faisal dan sejumlah pejabat daerah setempat akan melakukan razia kembali ditempat yang sama jika masyarakat penambang tindak menghentikan aktivitasnya.

“Kami melakukan razia karena ada laporan masyarakat dari Lingkungan Jalan Laut dan Kampung Pasir, kegiatan serupa akan dilakukan jika masih terdapat aktivitas penambangan,” papar Mulkan.

Sedangkan Wakil Bupati Bangka Syahbdudin SIP menerangkan kalau aktivitas penambangan diluar IUP PT. Timah dan masuk pula dalam perlindungan setempat.

Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat begitu juga dengan para penambang tentunya,” tandas Syahbudin.

Dikatakan Wakil Bupati Bangka ini aktivitas tambang terlalu dekat dengan DAS, sangat rawan sekali apabila tertutup dan tertimbun akan berpotensi banjir di kala musim hujan.

Pesan Wakil Bupati Bangka Syahbdudin SIP hal ini perlu disikapi bersama, bekerjalah ditempat yang telah ditentukan oleh PT.Timah sesuai dengan SPK yang ada.

Wakapolres Bangka Kompol Faisal memberikan batas waktu maksimal dua hari semua peralatan penambangan biji timah ilegal di daerah aliran sungai dan kawasan mangrove itu harus sudah diangkat pemiliknya.

“Saya tekankan agar semua aktivitas penambangan biji timah di daerah aliran sungai dan kawasan hutan mangrove di jalan Pasir dan Jalan Laut untuk berhenti untuk menjaga lingkungan agar tetap tertib dan aman,” kata wakapolres.

Dia mengatakan, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh bupati masih memberikan toleransi hanya sekedar mengimbau untuk menghentikan aktivitas penambangannya, namun tindak tegas sesuai aturan yang berlaku tetap akan ditegakkan jika para penambang masih membandel beraktivitas.

“Kami bersama dengan TNI dan perangkat pemerintah daerah akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku jika himbauan Bupati tidak diindahkan oleh penambang,” (Red-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: