SETIAP TAHUN PPN SUNGAILIAT LAKUKAN SOSIALISASI PNBP
SETIAP TAHUN PPN SUNGAILIAT, LAKUKAN SOSIALISASI PNBP
Sungailiat,MSM
Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN ) Sungailiat setiap tahunnya melakukan sosialisasi mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat nelayan di Sungailiat.
“ Jadi setiap tahun kita sosialisasi kepada nelayan agar mereka memahami dan mengerti bagi mereka ( nelayan) yang sudah menggunakan fasilitas yang diberikan PPN Sungailiat ada kewajiban yang harus mereka tunaikan yakni PNBP tadi,”kata Asep Pirdiansyah S.S.TPI kepada MSM seizin kepala Pelabuhan PPN Sungailiat Kurmawan,kemarin.
PPN Sungailiat mempunyai dua yang wilayah kerja dan wilayah operasional. Untuk wilayah perariannya hanya dikolam pelabuhan dan wilayah kerja daratan berdasarkan tanah yang dimiliki,” Jadi sebatas itu wilayah kerja PPN Sungailiat,” ujar Asep.
Jangan salah kaprah, mengapa PPN Sungailiat melakukan pemungutan retribusi dikolam pelabuhan sedangkan dialur muara tidak,” Pendapat ini perlu kita luruskan, kami hanya memungut PNBP, atas fasilitas PPN yang digunakan oleh nelayan dalam wilayah kerja saja.
Persoalan ini pun sudah disampaikan ke Pemkab Bangka, kenapa PPN memungut retrebusi saja, sedangkan alur muara tidak dibenahi, jadi jangan keliru ,yang dipungut itu penggunaan fasilitas yang disediakan PPN dalam wilayah kerjanya,” kata Asep.
Apabila nelayan tambat labuh dipelabuhan PPN wajar dong kami memungut PNBP, karena ada aturanya yakni PP.85 tahun 2021, sementara alur muara itu tidak termasuk dalam fasilitas yang dipunyai PPN Sungailiat,” jelas Kasubbagumum PPN Sungailiat ini.
Asep menegaskan restrebusi tersebut ambil dari nelayan yang menambat kapalnya didarmaga PPN, sebaliknya bila nelayan tidak tambat di darmaga kami ya tidak kami pungut karena bukan wilayah kerja PPN.
Saat ditanya berapa jumlah nelayan yang ada di kawasan PPN Sungailiat, sekarang ini lebih kurang 2000 nelayan yang terdaftar,” katanya.
Terkait Alur muara apakah jadi kewenangan PPN Sungailiat, Asep mengatakan alur muara tersebut termasuk wilayah pengoperasian dan bukan wilayah kerja.
Bila kita dilihat dari RZWP3K yang dikeluarkan oleh Gubernur provinsi Babel alur itu adalah wilayah industri maritim, sedangkan diluar muara 300 meter jadi kewenangan dinas perikanan selebihnya baru wilayah industri,” pungkasnya. ( red-01)