SEMUA FRAKSI DI DPRD KABUPATEN BANGKA SATU KATA TERHADAP DUA RAPERDA
SEMUA FRAKSI DI DPRD KABUPATEN BANGKA SATU KATA TERHADAP DUA RAPERDA
Sungailiat,.MSM
Semua fraksi di DPRD Kabupaten Bangka satu kata menerima dan menyetujui dua Raperda yang diajukan yakni perda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dan Perlindungan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dalam rapat paripurna, berlangsung diruang paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin ( 6/3)
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Bangka Iskandar. SIP, didampingi Wakil Ketua I Taufik Koriyanto .SH.MH. dan Wakil ketua II Rendra Basri B.sc. dan dihadiri oleh Wakil Bupati Syahbudin M.Trip. dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar mengatakan kehadiran kedua perda tersebut ada yang melatarbelakangi yakni pertama perda kerjasama daerah merupakan sarana guna memanfaatkan,
menyelarasisasi dan menyersinergikan potensi antar daerah dengan pihak ketiga dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga diluar negri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan,
teknologi dan kapasitas fiskal daerah.
Sedangkan perda perlindungan lahan Pertanian dan pangan pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan Pertanian berkelanjutan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SIP.
Selain itu,jelas Iskandar keberadaan Perda untuk menjamin penyedian lahan Pertanian berkelanjutan sebagai sumber pangan guna memberikan kesejahteraan kepada masyarakat didaerah serta mengatasi masalah keberadaan
Wakil Bupati Bangka Syahbudin M.Trip memberikan gambaran tentang kedua perda yang diajukan dalam rangka mendukung pembangunan dan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta memantapkan dan menyelarasisasi dan mensinergitas hubungan daerah dan potensi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No.28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah serta Permendagri No.22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan pihak ketiga
Ia mengungkapkan pada tahun 2011 Pemkab Bangka sudah memiliki payung hukum dalam kerjasama daerah dengan perda kabupaten Bangka Nomor 1 tahun 2011,dimana subtansi sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap perda tersebut.
Dikatakan Syahbudin, untuk perda perlindungan lahan Pertanian dan pangan untuk pelaksanaan pasal 25 ayat 1 huruf B tentang UU Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan Pertanian dan pangan berkelanjutan.
Pemerintah daerah berkewajiban melakukan perlindungan lahan Pertanian dan pangan berkelanjutan dimana setiap tahunnya ada penurunan lahan Pertanian akibat pembangunan dan kegiatan usaha serta alih fungsi,” tukasnya.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin berharap agar DPRD Kabupaten Bangka dapat membahas kedua bersama-sama instansi terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme berlaku.(Red-01)