TNI/POLRI

Polres Bangka Dilaksanakan Pres Release Hasil Operasi Antik Menumbing 2022

Sungailiat MSM Bertempat di Halaman Polres Bangka dilaksanakan press release Hasil Operasi Antik Menumbing 2022, Polres Bangka,Selasa (15/02/2022)

Press release ini dipimpin oleh Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama,S.I.K didampingi Kasat Sat Resnarkoba Iptu Deni wahyudi,S.Sos dan Kasi Humas Akp Zulkarnain

Dalam Pres Release Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama,S.I.K menjelaskan Hasil Operasi Antik Menumbing 2022 Polres Bangka yaitu berupa barang bukti berupa sabu sabu 32,38 geram, dengan jumlah tersangka sebanyak 5 (lima) orang dengan 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Sehingga Polres Bangka mengungkap kasus sebanyak 4 (empat) To dan 1 (satu) Non To tersangka 5 (lima) orang ,yang mana kegiatan dilaksanakan dari tanggal 1 Februari sampai 12 Februari 2022.

“Alhamdulillah selama Operasi Antik Menumbing 2022 Polres Bangka mengungkap kasus sebanyak 3(tiga) To dan 2 (dua) Non To tersangka 5 (lima) org dengan Barak Bukti berupa sabu sabu 32,38 gr”,Ujar Waka Polres Bangka.

Dari 5 tersangka terdiri dari ramdani 49 tahun, laki-laki, karyawan swasta, Jalan Jelutung Kel Sinar Baru Kec Sungailiat Kab, Bangka , Fauzan Akbar 20 tahun, laki-laki, Pelajar Mahasiswa, Jalan Cut Nyak Din Kel. Belinyu Kec Belinyu Kab, Bangka, Herianto , laki-laki, 49 tahun, Buruh Harian Lepas ,Kampung Bukit Dempo Kel. Bukit ketok Kec. Belinyu Kab. Bangka, Handoko, 23 tahun, laki-laki ,Pelajar Mahasiswa, Jalan Centini Kel. Air Duren Kec. Pemali Kab. Bangka Suwentie, 42 tahun,Perempuan, Ibu Rumah Tangga, Parit IV Desa Gunung Muda kec. Belinyu Kab. Bangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara “, pungkasnya (Imron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *