SUNGAILIAT TERKINI

PEMKAB BANGKA SUDAH ADA PERDA TENTANG ROKOK


Bangka,MSM
Bupati Bangka Mulkan SH MH mengatakan kalau perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) memang sudah dibuat oleh DPRD bersama Pemkab Bangka.

Yakni Perda No. 11 Tahun 2014 yang menetapkan ada beberapa kawasan at beberapa tempat yang telah kita tentukan,” Jadi tempat umum, sekolah, ibadah rumah sakit, tempat-tempat yang telah ditentukan,” ujar Mulkan.

Tetapi bukan berarti kita melarang masyarakat secara total tidak merokok namun mereka harus bisa mengatur,”Sesuai dengan tempat sesuai Perda yang telah ditetapkan. Itu kita tetap terapkan,” tegasnya.

Mulkan tidak menampik Kalau ada masyarakat yang melanggar tempat-tempat yang telah ditetapkan, kita akan memberi suatu ketegasan baik advokasi maupun persuasif,” tegasnya.

Dalam Perda itu ada sanksi, paling mereka dikenakan denda, yang pertama teguran lisan dulu, kita lakukan secara persuasif,” Apabila mereka tetap melanggar perda yang telah kita buat baru adanya sanksi minimal 150 ribu. Baru ada efek jera kepada masyarakat,” terang Mulkan.

Ia menjelaskan masalah penegakkan perda adalah satpol PP, dinas kesehatan dan tim penegakan

Diakui Mulkan kendala utama karena ketergantungan rokok maka perlu sama-sama untuk menyadari bahwa rokok menganggu kesehatan.

Jumlah perokok aktif di Kabupaten Bangka tinggi di atas 20% dominan di menengah ke bawah. Anak-anak di bawah sekitar 8%. Agak tinggi juga,” tukasnya.

Maka saya tegaskan agar pengawasan dari sekolah, dari kecamatan karena mereka yang punya wilayah,dan diharapkan nanti sesuai dengan perda rokok sudah ada tempat merokoknya, Kedua kita upayakan berhenti merokok,” ingat Mulkan.

Yang jelas memang perlu usaha untuk berhenti merokok harus ada niat untuk berhenti merokok,”

Mulkan memaparkan jadi tidak benar merokok bisa menangkal covid malah sebaliknga bisa tambah parah karena paru-parunya rusak.(Imron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: