PEMERINTAH PROVINSI BABEL MELAKSANAKAN PENERAPAN PROKES COVID-19 DI DUA TEMPAT
MSM, Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama Tim Terpadu melaksanakan kegiatan secara resmi, “Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada pelanggaran yang tidak mentaati peraturan Prokes Covid-19 dengan penerapan sanksi sosial maupun administratif, Senin(01/03/2021).
Kegiatan ini, berdasarkan Surat Gubernur Perihal Pemberitahuan Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Peraturan Kesehatan (Prokes). Pelaksanaan kegiatan dilakukan di dua tempat yaitu, untuk kegiatan pagi dimulai dari Pukul 08.00 WIB sampai selesai di Jalan Jend. Sudirman tidak jauh dari Bank Mandiri eks Jaguar dan sorenya dilanjutkan di depan Kantor Mapolres Pangkalpinang yang lama. Dengan hari pertama hasil totalnya keselurahan 93 pelanggaran dengan rincian, 42 orang pelanggaran Prokes pribadi di pagi hari, dan 49 orang pelanggar prokes di sore hari, ditambah dengan dua (2) tempat usaha yang terkena sanksi, baik sanksi denda maupun sosial.
Hasil pantauan media MSM Senin (01/03/2021) dilapangan, kegiatan ini gabungan tim terpadu yang terdiri dari Satgas Covid-19 BPBD, Pol PP, TNI-Polri, Bakeuda, Biro Umum, Biro Hukum, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bank Sumsel, dan melibatkan relawan.
Kepala Pelaksana Harian BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Mikron Antariksa kepada Awak Media menjelaskan, “Kegiatan yang kami lakukan hari ini, Senin (01/03/2021) berdasarkan Surat Gubernur perihal Pemberitahuan Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020. Sesuai rapat dengan Kapolda Babel dan instruksi Gubernur. “Kami melakukan sidang di tempat terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2020. Penegakkan Perda tersebut, digelar bersama tim terpadu yang terdiri dari Satgas Covid-19 BPBD, Pol PP, TNI-Polri, Bakeuda, Biro Umum, Biro Hukum, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bank Sumsel, dan melibatkan relawan.
Lanjut Mikron, “Tim Terpadu bergerak di hari pertama Jalan Sudirman tidak jauh dari Bank Mandiri. Di sana, tim berhasil menjaring 42 pelanggar pribadi yang kedapatan mengabaikan Prokes. Dan pada sore di depan Mapolres Pangkalpinang yang lama, tim berhasil menjaring pelanggar Prokes sebanyak 49 pelanggar pribadi dan ditambah 2 tempat usaha yang dikenakan sanksi denda. Untuk pelanggar pribadi yang tidak menggunakan masker sesuai tahapannya diberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi. Sedangkan dua tempat usaha diberikan denda administratif melalui sidang pengadilan yang menentukan jumlah denda.
Kegiatan penerapan yang digelar tim terpadu ungkap Mikron, “Berdasarkan hasil rapat koordinasi Peraturan Daerah (Perda) dalam Operasi Yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 25 Februari 2021. Diharapkan dengan adanya kegiatan yustisi ini, mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Babel yang terus meningkat, jelas Mikron.(Red 04/Sur)