NASIONALSEPUTAR INDONESIA

LITERASI DIGITAL KABUPATEN BELITUNG – PROVINSI BANGKA BELITUNG

MSM – Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Bangka Belitung yaitu, Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S.E., M.M., dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

SUDIRMAN MELANGI, S.KOM., M.KOM (Dosen di Universitas Ichsan Gorontalo), pada pilar KECAKAPAN DIGITAL. Surdirman memaparkan tema “DIGITAL SKILL AND ONLINE LEARNING”. Dalam pemaparannya, Sudirman menjelaskan dengan memiliki kecakapan literasi digital, masyarakat dapat memproses berbagai informasi, memahami pesan, dan berkomunikasi efektif dengan orang lain dalam berbagai bentuk. Dalam hal ini, bentuk yang dimaksud menciptakan, mengkomunikasikan, mengkolaborasi dan bagaimana teknologi harus digunakan agar efektif untuk mencapai tujuan. Termasuk juga kesadaran dan berpikir kritis ketika dalam penggunaan teknologi dalam sehari-hari. Keterampilan yang diperlukan oleh peserta didik untuk bekerja di abad ke-21, meliputi, keterampilan berpikir kritis, komunikasi, kepemimpinan, kolaborasi, kemampuan beradaptasi, produktifitas dan akuntabilitas, inovasi, serta kewarganegaraan global. Kecakapan digital yang perlu dimiliki, antara lain kecakapan dalam menggunakan aplikasi yang mendukung pembelajaran, kecakapan menggunakan aplikasi digital marketing, kecakapan menggunakan aplikasi untuk membuat konten-konten kreatif, serta kecakapan menggunakan aplikasi bidang keuangan dan perbankan.

Dilanjutkan dengan pilar KEAMANAN DIGITAL, oleh DR. A. RINA HERAWATI (Doktor Ilmu Komunikasi). Rina mengangkat tema “FITUR KEAMANAN DI BERBAGAI APLIKASI PADA MEDIA SOSIAL”. Rina menjabarkan fungsi media sosial, meliputi tempat bersosialisasi, tempat banyak ide kreatif, buka usaha bisnis, serta tempat kabar dan info terkini. Penggunaan media sosial tidak hanya untuk sarana berkomunikasi antar individu dalam masyarakat, tetapi juga dapat menunjang kegiatan ekonomi atau marketing, bisnis, bahkan kegiatan pembelajaran. Ternyata penggunaan media sosial yang tidak diimbangi dengan kemampuan keamanan dapat menimbulkan dampak negatif dan bahkan kerugian bagi penggunanya. Kejahatan di dunia maya, seperti ancaman online, penguntit, penindasan dunia maya, hacking, dan penipuan.

Cara menghindar dari kejahatan di media sosial, antara lain blokir profil dari pencarian publik, batasi siapa yang dapat menemukan akun pribadi melalui pencarian online, logout setelah setiap sesi, jangan bagikan kredensial media sosial, serta jangan terima permintaan pertemanan dari orang yang tidak dikenal. Fitur keamanan di instagram, meliputi blokir, laporkan atau reporting, setting privasi, dan pengaturan lokasi. Fitur keamanan di tiktok, mencakup pengaturan privasi, blokir, penghapusan, dan reporting. Fitur keamanan di youtube, meliputi laporkan konten yang melanggar pedoman komunitas, pengaturan video privasi, membatasi akses konten, blokir, serta penghapusan video.

Pilar BUDAYA DIGITAL, oleh VERIS JUNIARDI, SKM (Relawan TIK Bangka Belitung). Veris memberikan materi dengan tema “MEMAHAMI BATASAN DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL”. Veris membahas kebebasan berekspresi, yang mencakup hak untuk mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide dalam segala jenisnya, mencakup hak untuk berbagi atau mengekspresikan informasi dan ide, serta hak untuk mengakses informasi. Mempraktikkan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak digital muncul setelah menguasai kompetensi-kompetensi dasar seperti mengakses, menyeleksi, memahami, menganalisis, memverifikasi, mengevaluasi, dan mendistribusikan. Penguasaan kebebasan berekspresi sebagai hak digital terkait dengan kompetensi berikutnya, meliputi, produksi konten, mendistribusikan, dan berkolaborasi.

Negara melindungi kebebasan berekspresi. Tetapi, bebas itu bukan tanpa batas. Kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas-batas yang sama dengan hak-hak digital. Yaitu, tidak boleh melanggar hak dan melukai orang lain, juga tak boleh membahayakan kepentingan publik, negara, dan masyarakat. Jenis informasi yang dilarang, meliputi pornografi, isu SARA, ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik, serta penghinaan atau bullying. Pelanggaran kebebasan berekspresi dalam skala besar yang membahayakan masyarakat tidak hanya ditangani melalui instrumen hukum. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, pemerintah memiliki sistem perangkat pengendali proaktif melakukan crawling content, yaitu menjelajah, membaca, dan mengambil atau menarik konten negatif yang sesuai dengan kriteria pencarian.

Narasumber terakhir pada pilar ETIKA DIGITAL, oleh SAIFUDDIN AL MUGHNIY (Direktur Eksekutif Centrum Arete Institute dan Dosen Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung). Saifuddin memberikan materi dengan tema “BEBAS NAMUN TERBATAS DI MEDIA SOSIAL”. Saifuddin menjelaskan etika digital merupakan kemampuan manusia dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan, merasionalisasikan dalam mengembangkan tata kelola digital. Dengan cara mengembangkan potensi diri terutama cara masyarakat mengolah pikiran pada ruang sosial yakni melalui jejaring media. Etika warga digital, antara lain sangat diharapkan menggunakan bahasa yang baik, santun, sopan saat mengunggah tulisan di media, tidak menyinggung privasi orang lain, memberikan informasi yang benar dan akurat dan jelas sumbernya, memberikan informasi yang benar sesuai fakta dan tidak memuat konten yang mengandung SARA, serta tidak mengumbar informasi kekerasan.

Etika itu begitu penting, maka kebebasan pun pada akhirnya ada batasnya. Sebab tidak kebebasan tanpa batas dan etika adalah pembatasnya. Hal atau konten yang boleh diunggah di media sosial, meliputi informasi yang bersifat edukatif, konten informatif, dan menghibur. Konten yang melanggar hukum, mencakup meretas informasi atau website, mengunduh musik illegal, plagiat, mencuri identitas orang lain, mengirimkan spam, serta memberi informasi palsu. Etika digital adalah dua hal yang sulit terpisahkan dalam kehidupan manusia modern saat ini. Gelombang transformasi komunikasi informasi serta merta mengubah wajah dunia menjadi serba terbuka. Karena itu etika menjadi penting, ketika kebebasan menjadi alasan.

 Webinar diakhiri, oleh LEONI ANGELA WIDIANA (MC dan Influencer dengan Followers 15 Ribu). Leoni menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa kecakapan digital yang perlu dimiliki, antara lain kecakapan dalam menggunakan aplikasi yang mendukung pembelajaran, kecakapan menggunakan aplikasi digital marketing, kecakapan menggunakan aplikasi untuk membuat konten-konten kreatif, serta kecakapan menggunakan aplikasi bidang keuangan dan perbankan. Cara menghindar dari kejahatan di media sosial, antara lain blokir profil dari pencarian publik, batasi siapa yang dapat menemukan akun pribadi melalui pencarian online, logout setelah setiap sesi, jangan bagikan kredensial media sosial, serta jangan terima permintaan pertemanan dari orang yang tidak dikenal.

Negara melindungi kebebasan berekspresi. Tetapi, bebas itu bukan tanpa batas. Kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas-batas yang sama dengan hak-hak digital. Yaitu, tidak boleh melanggar hak dan melukai orang lain, juga tak boleh membahayakan kepentingan publik, negara, dan masyarakat. Etika digital adalah dua hal yang sulit terpisahkan dalam kehidupan manusia modern saat ini. Gelombang transformasi komunikasi informasi serta merta mengubah wajah dunia menjadi serba terbuka. Karena itu etika menjadi penting, ketika kebebasan menjadi alasan. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: