Ketiga Kejari Kabupaten Purwakarta Akan Dalami Sesuai Prosedural, Pengadaan Billboard Yang Dikerjakan
Purwakarta – Adanya dugaan pengadaan Billboard di Desa Ciwareng yang di pihak ketigakan, Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui melalui Kasubsi Produksi Sarana Intelegent dan penerangan hukum (Prodsarin dan penhum) M. Syarif Hidayat akan melakukan tindak lanjut mengenai hal tersebut.
“Kita akan dalami terkait dugaan Billboard yang di pihak ketigakan,” ujarnya Syarif di temui di kantornya, Jum’at (23/07/2021).
Menurutnya, bahwa pengadaan Billboard yang dilaksanakan oleh Desa-desa di kabupaten Purwakarta yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) tidak boleh di pihak ketigakan.
Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai pengadaan Billboard yang diduga dikerjakan oleh pihak ketiga di Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao. Seharusnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat Desa setempat.
Selain dugaan Billboard yang di pihak ketigakan, matrial untuk membuat Billboard juga diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan teknis.seharusnya tidak di libtkan dengan pihak ke tiga mak dari ini akan kami dalami proses sesuai aturan yang berlaku.”jelasnya.
(Eric/Tedi ronal)