SUNGAILIAT TERKINI

KEJARI BANGKA TERIMA DENDA DAN UANG PENGGANTI KASUS KORUPSI INSTALASI PIPA TRANMISI KOLONG MERAWANG

Media Sungailiat Monitor – Kepala Kejaksaan Negeri Bang la Farid Gunawan SH MH yang didampingi Kasi pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Beny Harkat SH.SE MH menerima pembayaran denda dan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Instalasi dan Rahabilatasi Pipa Tranmisi kolong Merawang kabupaten Bangka tahun anggaran 2016 pada satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung atas Nama Ir.M.Riffani Bin Muhammad Kamil dikantor kejaksaan Negeri Bangka, demikian dikatakan Kasipidsus Kejari Bangka Beny Harkat SH.SE MH seizin Kejari Bangka Farid Gunawan SH MH kepada Sarpos, dikantor Kejari Bangka.

Kamis (21/1).

Menurut Kasipidsus Kejari Bangka Beny Harkat sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang Nomor 3/Pid.sus-TPK/2019/PN.Pgp tanggal 14 Mei 2019 Ir.M.Riffani Bin Muhammad Kamil dipidana penjara selama 4 tahun dan denda rp.200.000.000 ( Dua ratus juta rupiah) subsider 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp.1.050.589.335.61atau ( Satu miliar lima puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan tiga ratus tiga puluh lima rupiah enam puluh satu sen) subsider 6( enam ) bulan penjara.

Terpidana Ir.M.Riffani Bin Muhammad Kamil yang diwakili ayahnya M.Kamil melakukan pembayaran denda sejumlah Rp.200.000.000( Dua ratus juta rupiah) dan uang pengganti senilai Rp.1.050.589.335.61 atau ( Satu miliar lima puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan tiga ratus tiga puluh lima rupiah enam puluh satu sen serta biaya perkara sebesar rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah) pungkas Kasipidsus Kejari Bangka Beny Harkat SH.SE.MH.(Imam Bangka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: