KEJARI BANGKA LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SEBANYAK 49 PERKARA
KEJARI BANGKA LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SEBANYAK 49 PERKARA
Sungailiat-MSM
Kejari Bangka melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum selama April hingga Juli 2024 bertempat di halaman Kejari Bangka, Kamis (29/8).
Kepala Kejari Bangka, Edy Subhan SH, MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu rangkaian tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI, dimana salah satu tugas kejaksaan adalah melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan pada hari ini untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 49 perkara dengan rincian 17 perkara narkotika dan 32 perkara tindak umum lainnya, seperti senjata tajam, pakaian, uang palsu senilai Rp 95 juta, dan lainnya. Dan tentu saja barang bukti ini yang bunyi putusan terhadap barang bukti tersebut adalah dirampas untuk dimusnahkan bukan dikembalikan atau dirampas untuk negara,” ungkapnya.
“Dan tentu semua ini Kami yakin sudah diseleksi dengan baik dan benar oleh JPU dan panitia sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah yang benar- benar pelaksanaannya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya. (sas)