TNI/POLRI

Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota

 

Tangerang Kota, MSM – Kasus tindak pidana pencabulan dan ganjal ATM berhasil diungkap Polres Metro Tangerang Kota yang digelar melalui Konferensi Pers di lapangan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (09/02/2023).

Dijelaskan Kapolres Tangerang Metro Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangan pers nya mengatakan kasus pertama yang akan diungkap adalah kasus pencabulan anak oleh seorang oknum guru agama di wilayah Karawaci Tangerang Kota.

“Seorang terduga oknum guru agama berinsial M alias A diduga melakukan pelecehan sexual terhadap muridnya “, terang Zain.

Kapolres menerangkan, saat korban sedang belajar tangan pelaku masuk dan meraba bagian paha dan dada .

“Tak lama kemudian polisi mendapat laporan dari orang tua korban dan polisi langsung bergerak melakukan penangkapn terhadap pelaku”, kata Kapolres.

Kasus ini polisi menyita barang bukti berupa baju korban dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan bekerja sama KPAI.

“Pelaku dikenakan Pasal 76 D Junto pasal 81, 76 E Junto pasal 82 hukuman penjara 15 tahun penjara”, jelas Zain.

Sementara untuk kasus kedua Kapolres mengungkap pencurian dengan mengganjal ATM.

Korban bernama Nani melaporkan uang didalam ATM nya berkurang saat mengetahui ada transaksi sebesar Rp 104 juta rupiah. Saat ditanya sebelumnya korban mengaku ATM nya sempat nyangkut di minimarket di daerah Pinang”, kata Zain.

Berkat laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman CCTV.
Polisi saat melakukan patroli menemukan seorang yang wajah nya mirip pelaku sedang beroperasi bersama 4 (empat) orang kawannya. “Dua orang berhasil diamankan dan dua orang lainnya berhasil kabur (DPO)”, jelas Zain.

“Dari keterangan pelaku yang merupakan spesialis ganjal ATM dan kelompok ini sudah melakukan aksinya sebanyak di 10 tempat yaitu wilayah Tangerang Kota 7 TKP, Tangerang Selatan 1 TKP serta Tangerang Kabupaten 2 TKP.
Pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara”, tutup Zain.

(*Amanda.P/red) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *