Tak Berkategori

JAJARAN POLRES BANGKA BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOBA

POLRES BANGKA BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOBA
MSM, Bangka
Jajaran Polres Bangka AKBP Widi Haryawan SIK berhasil ungkap kasus narkoba di wilayah Bangka pada tanggal 17 April2021 dengan tersangaj Sal.demikian Dikatakan Kapolres Bangka AKBP Widi Heryawan ketika melakukan press release kasus narkoba di Mapolres Bangka Jum’at (23/4)

Dikata AKBP Widi Heryawan dari tangan berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,48 gram.

Saat akan di tangkap tsk Sal coba melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran dan diberikan penembakan peringatan tapi tersangka tetap melarikan diri,” terang Kapolres

Akhirnya tsk Sal bisa di lumpuhkan setelah tembakan kedua terkena bagian sepeda motornya dan baru kena di kakinya,” ungkapnya

Di jelaks Kapolres Bangka AKBP Widi Heryawan SIK tersangka tidak kooperatif dan tidak menyampaikan tempat tinggalnya. Sehingga kita susah mencari asal barangnya.

Namun setelah kita dalami dari tersangka ini kita dapatkan tempat yang bersangkutan tinggal, namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan-pengembangan dan dimana ditemukan beberapa transaksi terkait narkoba yang ada, sehingga melalui pengintaian cukup lama akhirnya tadi malam dari satnarkoba Polres Bangka berhasil mengungkap kasus dengan tersangka atas nama AR,

Modus yang digunakan dari tersangka ini, dia mengedarkan narkoba dengan paket hemat seperti yang kita ungkap sebelumnya. Paket hemat ini sekitar 0,2 gr dikemas di dalam wadah berbentuk permen.

Widi menerangkan cara kerja para tersangka ini dengan menggunakan wadah dalam permen itu dilemparkan kepada pemesannya di lokasi yang ditentukan.

Kemudian anggota mengidentifikasi tersangka, tadi malam saat tersangka sedang melempar barang bukti narkoba itu, dan menangkap tersangka.

Pada saat awal dari tersangka diamankan bungkus permen sebanyak 3 bungkus, kemudian ada di dalam tasnya ada 21 bungkus permen dengan berat brutonya 6,5 gram Kemudian ada yang lain berat 6,7 gram,” ujarnya

Kemudian dari perkembangan ini kita tanyakan kepada tersangka, sehingga kita langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Dari rumah tersangka kita dapatkan barang bukti yang cukup banyak dengan pertama kali yang diamankan ada 3 kantong plastik dengan berat 152,4 gr, kemudian ada 6 kantong plastik dengan berat 216,41 gr. Ada 2 kantong paket dengan berat 3,53 gr, ada 7 kantong kecil dengan berat 29,75, 2 kantong plastik 73,9 gr. Satu kantong berat dengan ukuran 134,4 gr dan 1 kantong plastik besar diduga narkoba dengan berat 525,40 gr. Jadi total barang yang didapat 1.112,6 gr atau 1 kg 112, 6 gr.,” tambah Kapolres Bangka AKBP Widi Heryawan SIK.

Ini merupakan tangkapan terbesar di Polres Bangka dari tahun-tahun sebelumnya. Dan selain itu di hasil penggeleadahan kita temukan juga barang bukti berupa ekstasi dan ganja. Kita amankan juga barang bukti timbangan dan alat press, jelasnya

Paket hemat ini banyak yang membeli ini dari buruh-buruh dari pekerja tambang dan kelapa sawit,” katanya

Kedua tersangka ini kita menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun ancaman terberatnya hukuman mati.

Tersangka sendiri untuk kita ketahui bersama bekerja sebagai wartawan karena kita dapatkan kartu press dari tersangka.

Selain itu HP yang kita amankan dan juga uang. Dan ini permen-permen yang digunakan oleh tersangka.
Barang-barang bukti yang ada ini dikemas di dalam permen-permen yang ada. Kemudian permen dibuka disisipkan sabu, kemudian di press lagi. Dan dari pengakuan tersangka, mereka sempat mengedarkan ekstasi 200 butir sisa 1. Kalau posisi barang sekarang sekitar 1 Milyar, dengan harga jual sekitar 2 – 2,5 milyar tuturnya (Imron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: