HKTI BABEL BAWA KASUS DUGAAN PERAMBAHAN HUTAN KE POLDA BABEL
Sungailiat, MSM
Tim LBH HKTI Budiono SH didampingi Sekretaris Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Jauhari menyampaikan, tadi pagi Rabu (2/3) telah melaporkan dugaan kasus Perambahan hutan di kawasan Hutan Lindung (HL) di Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Hal itu disampaikan saat jumpa pers dengan sejumlah media di rumah makan Pangeran Sungailiat, kepada awak media Budiono SH mengatakan yang kami lakukan tersebut karena ada laporan masyarakat dan hasil croschek ke lapangan memang diduga adanya pelanggaran terhadap kawasan hutan.
Kami telah laporkan ke Polda Babel sambil menunjuk bukti surat laporan yang disampaikan ke Polda kepada rekan-rekan media.
“Biarlah ini menjadi bahan pembelajaran bagi petani tambak yang lain tidak hanya di Kabupaten Bangka saja tetapi se-provinsi Babel,” ungkap Budi.
Budiono menegaskan kami dari HKTI hanya sifatnya sebagai kontrol sosial dan menjalankan amanat Undang-Undang, Organisasi, serta shock therapy bagi petambak
udang agar melakukan aktivitas tambak didalam kawasan yang sudah ditentukan, bukan di kawasan HL.
“Jadi intinya kalau mau membuka tambak udang, lihat dulu lahannya apakah masuk didalam kawasan HL atau Area Penggunaan Lain ( APL). Jika lahannya berada di lahan HL, kita ikuti aturannya, contoh harus dibuat HKM ( Hutan Kemasyarakatan) dengan mengajukan kelompok tani, dan kelompok tani tadi dlakukan survey dari Dinas Kehutanan Provinsi dan mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi setempat dan baru diajukan ke Kementerian,” tegas Budi.
Kemudian, lanjut Budiono, pelaku perambahan kawan HL itu dapat ditindak dengan ancaman
Undang- undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelohan lingkungan hidup yaitu pasal 98 ayat dan pasal 99 ayat 1Jo pasal 55 KUHP,” terang Budi.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPD HKTI Babel, Jauhari menambahkan bahwa menyikapi pemberitaan yang tengah viral saat ini terkait adanya laporan dari teman-teman masyarakat petani, LSM dan media menyatakan adanya aktivitas perambahan hutan yang digunakan untuk aktivitas tambang udang, berada di desa Deniang, Kecamatan Riausilip.
“Kita dari HKTI Babel melaporkan masalah perambahan kawasan HL Sungailiat – Mapur di Dusun Bedukang Desa Deniang, alasannya karena tambak udang yang diduga milik DY itu sudah merusak hutan kawasan HL dan kawasan Mangrove yang semestinya dilindungi,” imbuhnya
Sementara DY saat di hubungi MSM via Whatshapnya,
mengatakan
Kok hanya tambak Abang yang di laporkan banyak tambak dan tambang yang tanpa izin dan masuk kawasn hutan ,kenapa tidak di lapor.
” Kok hanya di Bedukang, terus kok HKTI yang melapor, apa dampak dari HKTI, mestinya lihat ke lapangan dulu yang mana di rambah yang mana mangrove yang di rusak,” pungkas DY.
(tim)