SUNGAILIAT TERKINI

Hak Jawab PT. PMM

Pangkalpinang, 14 September 2021

Nomor       : 042/SMS/RZ/IX/2021
Lampiran   : 1 (satu) Berkas
Sifat           : Penting
Perihal       : Penyampaian Hak Jawab

Kepada Yth Pimpinan Redaksi Media Siber di Bawah ini :
1. Forumkeadilanbabel.com
2. Babelterkini.com
3. Okeyboz.com
4. Mediasungailiatmonitor.com
5. Singkapnews.com
6. Trasberita.com
7. Swarametropol.com
8. Pinews.id
9. Redaksibekasi.com
10. Kabartoday.co.id
Di _
Tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
——— MACHRIZAL, S.H. ———
——— FERDY HERMAWAN, S.H. ———
——— CHANDRA, S.H. ———
——— GALLAN ISALDI, S.H. ———

Adalah Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor ” RIZAL & REKAN ”, yang beralamat di Jl. RE. Martadinata No. 59 RT. 05 RW. 01 Kel. Opas Indah Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung ( Telp : 0717 9108 176, HP : 0821 6020 2122, 0857 6713 5689, 0823 7997 2499. E-Mail : andravissenza@gmail.com ), bertindak untuk dan atas nama Client Kami :

EDI SUNANTA Als BONGER, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur + 41 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Padang Baru, RT/RW : 006 / 000, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk selanjutnya disebut sebagai CLIENT ;———————————-

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 45/SKK/RZ/VII/2021, tertanggal 26 Juli 2021 ;
Selanjutnya selaku Kuasa Hukum bersama ini kami sampaikan terkait dengan Hak Jawab yang telah diputuskan oleh Dewan Pers berdasarkan Draft Risalah Penyelesaian yang telah ditanda tangani oleh Para Pihak.

Bahwa Hak Jawab ini kami sampaikan dalam satu Draft yang sama yang di dalamnya memuat Klarifikasi Pihak PT. PMM melalui kami selaku Kuasa Hukum terhadap pemberitaan yang memuat secara langsung hasil wawancara dengan Narasumber Sdr. Leonardo, Spd selaku Ketua PD INAKER Kab. Bangka, maupun terhadap pemberitaan yang bereferensi kepada hasil wawancara tersebut. Yang kemudian oleh Pihak Media di kembangkan dalam versi pemberitaannya sendiri, dan materi pemberitaannya di perluas dengan memuat komentar-komentar dari berbagai Media Sosial.

Bahwa terhadap Hak Jawab yang di sampaikan ini, kami tujukan dengan sikap keberatan terhadap Statement / Pernyataan Sdr. Leonardo, Spd di bawah ini :
Bahwa Pernyataan Sdr. Leonardo, Spd yang pada pokoknya menyatakan, bahwa kegiatan pengiriman Zirkon yang dilakukan oleh PT. PMM yang terjadi sekira bulan Juli 2021 adalah Perbuatan yang melanggar Perda Nomor 1 tahun 2019. Sebagaimana dalam Pernyataan Sdr. Leonardo, Spd menjelaskan “ Bahwa Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengiriman Zirkon luar daerah, berdasarkan investigasi mereka bahwa PT. PMM telah biasa mengirimkan Zirkon tanpa pengolahan ke Daerah Kalimantan ” ( sebagaimana ketentuan tersebut diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 ) kemudian Sdr. Leonardo, Spd melanjutkan Pernyataannya dengan mengatakan “ akibat terjadinya pelanggaran proses usaha Zirkon oleh PT. PMM yang berpotensi menyebabkan kerugian daerah dengan jumlah yang besar “.

Bahwa terhadap Pernyataan tersebut di atas, kami berkepentingan untuk menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di dalam Pasal 4 Ayat 2 berbunyi “ Penguasaan Mineral dan Batu Bara oleh Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 di selenggarakan oleh Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah “.
– Bahwa Pihak Pemerintah Daerah menggunakan kewenangan Hukumnya mengacu pada Pasal 4 Ayat 2 di dalam Undang-Undang tersebut telah membuat atau menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
– Bahwa PT. PMM yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi melalui keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kep. Bangka Belitung No. 188.4/263/ESDWDPMPTSP/2018. Yang dengan demikian terhitung dari sejak di terbitkannya izin tersebut di atas, PT. PMM telah berhak / dan telah melakukan kegiatan operasi Penambangan.
– Bahwa dengan telah di berlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2019 oleh Pihak Pemerintah Prov. Kep. Bangka Belitung yang terkait dengan adanya pelarangan Pengiriman Zirkon sebelum dilakukan Pengolahan dan Pemurnian, maka pihak PT. PMM dengan itikad baik telah mematuhi Perda tersebut. Sehingga selama terus berlakunya Perda Nomor 1 tahun 2019 pihak PT. PMM tidak melakukan pengiriman zirkon hasil produksinya.

2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di dalam Pasal 4 Ayat 2 berbunyi Penguasaan Mineral dan Batu Bara oleh Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 di selenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini “.
– Bahwa Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 secara Hukum berlaku mengikat sejak di undangkan sebagaimana tercantum di dalam Pasal II (Dua Romawi) yang berbunyi “ Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan ”.
Di Undangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juni 2020
Di muat dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 147.

3. Bahwa sejak dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 sebagaimana di dalam Pasal 4 Ayat 2 yang telah menghapus ketentuan didalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, maka dengan sendirinya terhitung sejak tanggal di undangkan yaitu pada tanggal 10 Juni 2020 kewenangan Pemerintah Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung dalam bidang Pertambangan telah beralih secara Hukum kepada Pemerintah Pusat. Bahwa keadaan Hukum terkait dengan telah beralihnya kewenangan kepada Pemerintah Pusat, maka dalam konsekuensi Hukum selanjutnya semua Prodak-prodak Hukum yang terkait dengan bidang Pertambangan yang di buat dan telah di berlakukan oleh Pemerintah Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung, demi Hukum haruslah di anggap menjadi tidak berlaku lagi.

4. Bahwa berdasarkan penjelasan Hukum kami tersebut di atas, maka kami selaku Kuasa Hukum menyatakan bahwa semua Pernyataan yang di sampaikan oleh Sdr. Leonardo, Spd di dalam Pernyataan / Statementnya yang bermuatan tuduhan Pelanggaran Hukum / Perda Nomor 1 tahun 2019 yang di tujukan kepada PT. PMM adalah menjadi Pernyataan yang tidak berdasar dan tidak dapat di benarkan menurut Hukumnya. Sehingga Pernyataan tersebut menurut Hukum dapat di kategorikan bermuatan kebohongan / fitnah. Sebagaimana dapat kami sampaikan secara lebih jelas yaitu bahwa pada saat Pernyataan itu disampaikan oleh Sdr. Leonardo, Spd kepada Media, maka pada konteks Keadaan Hukum yang berlaku pada saat itu Perda Nomor 1 tahun 2019, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 dengan sendirinya (serta merta) demi Hukum menjadi tidak berlaku lagi. Di mana hal tersebut di benarkan oleh Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung yaitu Bapak Erzaldi Rosman dalam pernyataannya kepada media yang di muat dalam pemberitaan pada Media Siber Babel terkini pada tanggal 26 Juli 2021. Yang dengan demikian terkait dengan Pernyataan Sdr. Leonardo, Spd yang membuat tuduhan kegiatan PT. PMM tersebut menjadi merugikan kepentingan daerah adalah Pernyataan yang tidak dapat di benarkan secara Hukum (Menjadi Fitnah), karena Perda No. 1 tahun 2019 sebagai dasar Hukum di dalam Pernyataan tuduhannya tersebut demi Hukum tidak dapat digunakan lagi untuk menjadi dasar Hukum atas tuduhan yang di sampaikan tersebut.

5. Bahwa untuk melengkapi penjelasan Hak Jawab ini, kami selaku Kuasa Hukum perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
– Bahwa PT. PMM memiliki IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) Nomor : 188.4/263/ESDM/DPMPTSP/2018.
– Bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 1 tentang definisi pertambangan, yang selanjutnya dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban hukumnya di atur dalam Permen ESDM Nomor : 25 tahun 2018 Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi : Pemegang IUP operasi produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat melakukan kegiatan pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batu Bara.
– Bahwa PT. PMM dalam melakukan kegiatan pengiriman telah dilengkapi Dokumen data LHV Surveyor dari PT. KOSULINDO ERA SEJATI.
– Bahwa PT. PMM memiliki Dokumen Bukti Pembayaran atas kewajiban Hukum lainnya terkait dengan Kewajiban Pembayaran Bukan Pajak yang telah di lakukan.

Demikianlah Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: