KRIMINAL & HUKUM

Empat orang Tersangka Kasus Korupsi BRI ditetapkan Oleh Kejati Babel

MSM, Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan gelar Jumpa Pers di ruangan Media Center Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel, Rabu(10/02/2021). Dalam Keterangan Pers, “Resmi menetapkan tersangka baru, sebanyak empat orang. Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit 47 debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Johnny William Pardede didampingi Kasipenkum Basuki Raharjo, dan Kasidik Himawan kepada awak media, “Keempat tersangka baru tersebut yakni, inisial JA, GH, AHP, dan ATN. Adapun peran tersangka JA, dijelaskan Asintel, yakni bekerja sama dengan Sugiharto alias Aloy dalam menerbitkan SHM untuk para calon debitur, kemudian peran tersangka GH menerbitkan cover note dalam setiap pencairan kredit.

“Selanjutnya, tersangka inisial AHP sebagai pemutus kredit untuk para debitur di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang, dan tersangka ATN sebagai  pemutus kredit dan pemerkarsa kredit pada debitur Kantor Cabang Pembantu Depati Amir dan Kantor Cabang pangkalpinang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Para tersangka akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya. (Red.04/Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: