DPRD KABUPATEN BANGKA GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LKPJ BUPATI BANGKA TAHUN 2021.
Sungailiat,MSM
DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran (TA) 2021,digedung DPRD Kabupaten Bangka Senin (28/3)
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SIP didampingi Wakil Ketua DPRD kabupaten Bangka Mendra Kurniawan, Sekretaris DPRD H.Erry Gusnawan SE dan dihadiri Bupati Bangka Mulkan SH.MH
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SIP mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan LKPJ Kepada DPRD, satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Mempedomani ketentuan tersebut, Bupati akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2021 kepada DPRD sebagai bentuk perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan serta menyelaraskan kemitraan dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bangka,” ujarnya.
Penyampaian LKPJ Bupati ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan dan tugas pemerintah daerah.
Selanjutnya Bupati Bangka Mulkan mengatakan, bahwa penyampaian LKPJ ini tujuannya adalah menyampaikan informasi pelaksana program pemerintah daerah melalui Bupati kepada DPRD Kabupaten Bangka, sebagai perwakilan dari rakyat Kabupaten Bangka.
“Penyusunan dokumen LKPJ ini mengikuti kaidah peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan ruang lingkup hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah yang terdiri dari capaian pelaksana program dan kegiatan terhadap target yang di tetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021,” katanya.
Adapun ikhtisar dari APBD Kabupaten Bangka TA 2021 adalah Rp1.150.552.228.075 dengan rincian
- Pendapatan Asli Daerah Rp135.750.792.450.
- Pendapatan transfer Rp973.206.246.625.
- Pendapatan daerah yang sah Rp41.595.189.000.
Dalam RAPBD tahun anggaran 2021, pendapatan daerah diperkirakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun anggaran 2020.
Penurunan alokasi dana transfer pemerintah pusat dan kebijakan formulasi sisa lebih dana alokasi khusus tahun sebelumnya ke dalam perhitungan alokasi dak tahun anggaran 2021 berdampak pada perencanaan belanja daerah.
Kebijakan perencanaan belanja daerah mengacu pada kondisi di atas, secara umum kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2021 ditetapkan sebagai berikut:
1) memprioritaskan belanja untuk pencapaian standar pelayanan minimal (SPM),
2) memprioritaskan alokasi dana hibah,
3) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan manusia yang difokuskan pada pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan perumahan,
4) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan sektor unggulan yang difokuskan pada pembangunan kedaulatan pangan, pariwisata dan industry,
5) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pemerataan dan kewilayahan,
6) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi tata kelola dan reformasi birokrasi, 7) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi berwawasan lingkungan,
8) mempertahankan proporsi belanja
langsung lebih besar dari belanja tidak langsung,
9) mengelola difisit anggaran dalam batas
yang diperkenankan,
10) memberikan stimulus bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi akibat pandemi covid 19.
Mulkan berharap tujuan dalam mewujudkan Bangka Setara dapat tercapai dengan kerja sama semua pihak baik eksekutif, legislatif dan yudikatif serta pelibatan pihak ketiga yaitu sektor swasta serta dukungan masyarakat. (RED-01)