SUNGAILIAT TERKINI

DPRD KABUPATEN BANGKA GELAR RAPAT PARIPURNA

Sungailiat-MSM-
DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Rapat Paripurna
penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA.2025, Rapat Paripurna
penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA.2024 serta
Rapat Paripurna penyampaian pencabutan Perda RDTR.Senin (12/8)

Rapat dipimpin langsung oleh ketua
DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bapak Plh Sekda Kab.Bangka Asmawi Alie, Wakil
Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan, agenda
pertama yakni penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD kabupaten Bangka
tahun anggaran 2025 dan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA.2024 telah disampaikan
oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna tanggal 10 juli 2024 yang lalu, selanjutnya
terhadap KUA dan PPAS APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2025 dan perubahan
KUA dan perubahan PPAS TA.2024 tersebut telah dilakukan pembahasan oleh badan
anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah kabupaten Bangka.

“Adapun hal-hal yang
menjadi kesepakatan dalam KUA dan PPAS tahun 2025 adalah menyangkut kebijakan
dalam hal pendapatan , belanja dan pembiayan dan asumsi yang mendasarinya, serta untuk
menentukanprogram prioritas dan patokan batas maksimal anggaran untuk setiap kegiatan di
pemerintah kabupaten Bangka selama periode 1 (satu) tahun,” ujar Iskandar.

Proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disepakati besrsama, sebagai
berikut :
A. Pendapatan daerah
Sebesar : Rp1.009.537.518.600
Terdiri dari :
1.pendapatan asli daerah : sebesar : Rp204.892.732.600;
2.pendapatan transfer sebesar : Rp804.644.786.000
A.)Transfer pemerintah pusat sebesar : Rp718.354.752.000; b.)Transfer antar daerah sebesar :
Rp86.290.034.000
3.lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar : Rp0,00 (nol rupiah)

Terdiri dari :
1. Belanja operasi sebesar : Rp1.051.492.738.680
2. Belanja modal sebesar : Rp330.872.415.900
3. Belanja tidak terduga sebesar : Rp5.000.000.000
4. Belanja transfer sebesar : Rp131.184.924.000
(defisit) :
Sebesar : 509.012.559.980
C. Pembiayaan daerah
Terdiri dari :
1. Penerimaan pembiayaan :
Jumlah penerimaan pembiayaan sebesar : Rp5.000.000.000
2. Pengeluaran pembiayaan pembiayaan netto : sebesar : Rp5.000.000.000
3. Sisa lebih pembiayaan (silpa) anggaran daerah tahun berjalan :
Sebesar : Rp504.012.559.980

Sedangkan dalam PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024 disepakati terkait rencana
pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2024, prioritas belanja daerah, dan
plafon anggaran sementara.
Selanjutnya kami sampaikan besaran proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang
telah disepakati bersama, sebagai berikut :
A. Pendapatan daerah sebesar : Rp1.278.103.333.612,00
1. Pendapatan asli daerah sebesar : Rp179.598.032.588,00
2. Pendapatan transfer sebesar : Rp1.098.505.301.024,00
A. Transfer pemerintah pusat sebesar : Rp995.251.267.000,00
1) dana perimbangan : sebesar : Rp914.909.756.000,00
A) dana transfer umum : sebesar : Rp679.931.938.000,00 ; b)
dana tranfer
khusus sebesar : Rp234.977.818.000,00

Lain-lain pendapatan daerah yang sah :
B. Belanja sebesar : Rp1.376.282.193.533,12
1. Belanja operasi sebesar : Rp1.053.260.567.935,12
2. Belanja modal sebesar : Rp181.279.696.815,00
3. Belanja tidak terduga sebesar : Rp9.037.035.083,00
4. Belanja transfer sebesar : Rp132.704.893.700,00
Defisit : sebesar Rp98.178.859.921,12
C.pembiayaan daerah

1. Penerimaan pembiayaan
Jumlah penerimaan pembiayaan : sebesar Rp33.066.482.061,48; jumlah pengeluaran
pembiayaan :sebesar : Rp1.000.000.000,00; pembiayaan netto : sebesar : Rp32.066.482.061,;
sisa lebih pembiayaan (silpa) tahun berjalan : sebesar : Rp66.112.377.859,64
Iskandar mengatakan bahwa agenda yang ketiga adalah penyampaian pencabutan perda rdtr.
Raperda tersebut merupakan raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam
propemperda kabupaten Bangka tahun 2024.

Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati
Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 15 januari 2024 yang lalu, maka dengan ini
kami sampaikan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam program
pembentukan daerah (propemperda) tersebut yaitu rancangan peraturan daerah kabupaten
Bangka tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten bangka nomor 15 tahun 2014 tentang
rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan sungailiat tahun 2014-
2034.

Iskandar mengatakan, alhamdulillah pada hari ini pihaknya dapat menyepakati KUA
dan PPAS tahun anggaran 2025 dan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran
2024 yang tertuang dalam nota kesepakatan yang tadi telah kita tanda tangani bersama.

Plh sekda kabupaten Bangka Asmawi Alie mengatakan bahwa pada anggaran perubahan kali ini,
disisi pendapatan.

“Kita masih mengalami tekanan yang sangat berat. Hal ini tidak hanya
terjadi di kabupaten Bangka saja, namun juga dialami oleh daerah-daerah lainnya di Indonesia,
dengan tingkat resiko dan kompleksitas permasalahan yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Ia mengatakan, ketidakpastian
perekonomian global pasca pandemi covid 19 menyebabkan proses pemulihan ekonomi
dunia mengalami perlambatan.

“Perlambatan inilah yang kemudian mempengaruhi kondisi
perekonomian daerah yang secara lahiriah sangat bergantung terhadap harga komoditas di
pasar internasional. Fakta ini diperkuat data terbaru perekonomian provinsi kepulauan Bangka
belitung triwulan kedua tahun 2024 yang hanya tumbuh 1,03 persen atau terendah sesumatera berdasarkan hasil rilis badan pusat statistik,” jelasnya.

Selanjutnya, yaitu penyampaian raperda tentang pencabutan perda nomor 15 tahun 2014
tentang rencana detail tata ruang.

Hal ini dilakukan dalam menindaklanjuti ditetapkannya undang-undang nomor 6
tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun
2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dimana peraturan tersebut mengamanahkan
pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai
investasi dan kemudahan berusaha, mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta
perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor
penyelenggaraan penataan ruang.

Selain itu terdapat substansi yang diatur di dalam peraturan
daerah kabupaten Bangka nomor 15 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan
peraturan zonasi kawasan perkotaan Sungailiat tahun 2014-2034 sudah tidak relevan lagi
dengan ketentuan pasal 56 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021. (sas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *