SUNGAILIAT TERKINI

DPRD KABUPATEN BANGKA GELAR RAPAT PARIPURNA LKPJ DAN PENGEMBALIAN RAPERDA TENTANG KERJA SAMA

DPRD KABUPATEN BANGKA GELAR RAPAT PARIPURNA LKPJ DAN PENGEMBALIAN RAPERDA TENTANG KERJA SAMA

Sungailiat,MSM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Pengembalian raperda dan penyampaian LKPJ Bupati Bangka,tahun anggaran 2022 di Sungailiat,Jum’at (31/3)
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar SIP dihadiri Bupati Bangka Mulkan SH.MH,Wakil Ketua I Taufik Koriyanto SH.MH,Forkopimda,kepala OPD dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SIP mengatakan agenda rapat pertama adalah Pengembalian Raperda tentang kerja sama daerah.

Raperda ini usulan dari Bupati Bangka sudah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2023 dan telah
disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 6 Maret lalu,
selanjutnya sudah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh Pansus I dengan OPD terkait.

Jadi berdasarkan laporan Pansus I Raperda dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat diperbaiki sebagaimana mestinya,” terang Iskandar.

Berdasarkan keputusan DPRD kabupaten Bangka Nomor: 170/188.344/01/2023 tertanggal 6 Maret 2023 jelas Iskandar Pansus I dan II dibubarkan.

Selanjutnya agenda kedua LKPJ tahun anggaran 2022. Berdasarkan pasal 71 ayat (2) UU Nomor: 23 tahun 2023 tentang pemerintahan daerah,kewajiban kepala daerah untuk LKPJ ke DPRD satu kali setahun paling lambat tiga bulan tahun anggaran berakhir.

Mempedomani ketentuan tersebut, pada kesempatan yang berbahagia Ini Bupati akan
menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2022 kepada DPRD
Sebagai bentuk Perwujudan lertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kabupaten
Bangka dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan serta,penyelaraska
kemitraan dan sinergisitas antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Bangka.

Sebab sebagai lembaga politik DPRD juga memberikan sumbangsih dan dukungan
kepada Bupati dalam bentuk regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program
Kegiatan pembangunan dan lemasyarakatan yang telah dituangkan dalam APBD tahun anggaran 2022.

Penyampaian LKPJ Bupati ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan
akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sudah menjadi kewenangan dan tugas pemerintah daerah, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh DPRD
Kabupaten Bangka sesuai Dengan tata tertib DPRD Kabupaten Bangka dan peraturan.

Sesuai ketentuan pasal 20 peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Permendagri Nomor 18
Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,
Maka LKPJ Bupati tersebut akan dibahas secara intern oleh
DPRD dalam
Menyusun rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan
di kabupaten Bangka.

Sedangkan Bupati Bangka Mulkan,SH,MH mengatakan Ada Beberapa pertimbangan pengembalian
raperda tentang kerja sama daerah yakni menyangkut kelembagaan khusus berupa Unit organisasi dibawah sekretariat daerah
yang menangani kerja sama Daerah.

Selain itu,
terkait tahapan pelaksanaan Kerja sama daerah agar diatur dalam Raperda
dimaksud, Sebagaimana halnya terdapat dalam Perda Daerah Kabupaten/kota lainnya.

Terkait pembentukan elembagaan tersebut sebenarnya sudah diakomodir
pelaksanaan init organisasi yang sudah ada yakni bagian
Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Bangka.

Dimana tugas dan fungsi
Pelaksanaan kerja sama daerah melekat pada bagian ersebut.

Pelaksanaan kerja sama daerah merupakan Hal teknis, Nanti
diatur dalam Peraturan Bupati.

Pada prinsipnya substansi/materi di
dalam Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah tersebut sudah
Menindaklanjuti aperaturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah
Beserta leraturan turunannya.

Pada intinya Bupati Bangka menerima Pengembalian 1 (Satu) rancangan peraturan
daerah tentang penyelenggaraan kerja sama daerah untuk dilakukan pengkajian lebih
lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjadi saran dan masukan lepada
Lami dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar lebih baik kedepannya.

Dalam penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA.2022, Mulkan SH.MH menyampaikan
penyusunan LKPJ untuk menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah
oleh Bupati Bangka kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai
perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka.

Pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
dan pembangunan daerah Selama Kurun Waktu 1 (Satu) Tahun rerakhir, sekaligus,upaya
Menciptakan pemerintahan berlandaskan pada prinsip-prinsip kepemerintahan yang
Baik (Good Governance), efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Ruang Lingkup penyusunan LKPJ adalah Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah
terdiri dari capaian pelaksanaan program kegiatan terhadap target yang ditetapkan
dalam rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Serta permasalahan dan
upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan
Kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran
sebelumnya, dan hasil pelaksanaan tugas lembantuan dan penugasan.

Rincian Target Dan Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Bangka TA.2022 Dapat
Dijelaskan Sebagai Berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Target Pad Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp.153.303.935.200,00 Dan Terealisasi 121,65%
Atau Sebesar Rp.186.489.553.928,57, Yang Terdiri Dari :
– Pos Pendapatan Pajak Daerah, Ditargetkan Sebesar Rp.67.324.310.750,00 Dengan Realisasi
94,95% Atau Sebesar Rp.63.695.737.792,48.
– Pos Pendapatan Retribusi Daerah Ditargetkan Sebesar Rp. 8.034.806.500,00 Dengan
Realisasi 108,01% Atau Sebesar Rp.8.678.759.954,00.
– Pos Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Ditargetkan Sebesar
Rp. 4.427.500.000,00 Dengan Realisasi 130,76% Atau Sebesar Rp.5.789.289.832,02.
– Pos Lain-Lain Pad Yang Sah, Ditargetkan Sebesar Rp.73.517.317.950,00 Dengan Realisasi
147,35% Atau Sebesar Rp.108.325.766.350,07.
2. Pendapatan Transfer
Penerimaan Pendapatan Transfer Pada Tahun Anggaran 2022 Ditargetkan Sebesar
Rp.1.138.963.401.821,00 Dengan Realisasi 105,87% Atau Sebesar Rp.1.205.779.140.938,00,
Yang Terdiri Dari:
– Pos Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, Penerimaan Ditargetkan Sebesar
Rp.1.008.254.465.600,00 (Dengan Realisasi 111,15%
Atau Sebesar
Rp.1.120.687.396.178,00.
– Pos Pendapatan Transfer Antar Daerah, Ditargetkan Sebesar Rp.130.708.936.221,00
Dengan Realisasi 65,10% Atau Sebesar Rp.85.091.744.760,00.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Target Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun 2022 Sebesar
Rp.13.407.702.200,00 Dengan Realisasi 98,74% Atau Sebesar Rp.13.238.387.210,56 .
Jumlah Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Bangka Seperti Tercantum Dalam APBD
Perubahan Tahun Anggaran 2022 Ditargetkan Sebesar Rp.1.428.064.472.737,07 Dan
Terealisasi 91,02% Atau Sebesar Rp.1.299.818.887.715,34 .
(Red-01)