SUNGAILIAT TERKINI

DPRD KABUPATEN BANGKA GELAR RAPAT PARIPURNA

DPRD KABUPATEN BANGKA GELAR RAPAT PARIPURNA

Sungailiat,MSM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna digedung mahligai DPRD Kabupaten Bangka,Senin (31/7).

Rapat yang di pimpin ketua DPRD Kabupaten Iskandar SIP mengagenda tentang rapat paripurna Persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran tahun 2022,
Persetujuan Raperda dan Pengembalian Raperda.

Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Bangka H. Mulkan,S.H.,M.H wakil ketua II Rendra Basri,B.Sc, FORKOPIMDA , Kepala Dinas, Camat, Lurah dan undangan lainnya.

“Berdasarkan Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 84.B/S-
HP/XVIII.PPG/05/2023 Tanggal 25 Mei 2023 Lalu, Perihal hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022, bahwa dengan mempertimbangkan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Dinyatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” urai Iskandar.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar mengapresiasi setinggi-tingginya karena Pemerintah kabupaten
Bangka sudah 9 (sembilan ) kali meraih Predikat WTP tersebut, dan sudah 7 (Tujuh) tahun berturut turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, kita mendapatkan Opini WTP atas ini laporan keuangan dimaksud.

“Semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya. Atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” harap Iskandar

Sementara itu Bupati H. Mulkan, S.H.,M.H mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka.

Terkhusus kata H.Mulkan kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka, Panitia Khusus VII dan VIII, Fraksi-Fraksi Dewan dan segenap anggota Dewan atas segala kinerja dan segenap kemampuan yang dicurahkan dalam membahas Raperda,
Sehingga secara Legal Formil dan Legal Materiil dapat diberlakukan sebagai Perda Kabupaten Bangka.

Semua telah dicatat baik masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka dan semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal kebaikan bagi kita semua,”terang H.Mulkan.

Mulkan juga menyampaikan beberapa pertimbangan terhadap pengembalian 2 (dua) rancangan peraturan daerah kabupaten Bangka tahun 2023.

1.Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),
Keberadaan Raperda ini pada prinsipnya untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang
Substansinya mengakomodir luas lahan Program nasional cetak sawah di Kabupaten Bangka, dimana dari luas lahan cetak sawah tersebut lurang lebih 5 (Lima) masuk dalam batas wilayah administrasi Kabupaten Bangka Barat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bangka Barat dengan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal Ini yang kemudian menjadi kendala dalam penetapan raperda Tersebut.

2.Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Izin Belajar Dan Tugasbelajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah kabupaten Bangka. Keberadaan Raperda ini Dikarenakan substansi yang diatur di dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi pegawai begeri sipil di lingkungan
Pemerintah kabupaten Bangka sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, dimana pengaturan terkait izin belajar dan pemberian tugas belajar dengan
Mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021, tidak lagi mengenal istilah izin belajar.

“Prinsipnya kami menerima pengembalian kedua raperda ini, dengan harapan agar dapat menjadi kajian bagi perangkat daerah terkait dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan daerah,” kata H.Mulkan

“Ia menerangkan khusus tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Bangka agar perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti dengan menyusun regulasinya dalam peraturan kepala daerah,” pungkasnya.(Red-03/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *