SUNGAILIAT TERKINI

DPRD KABUPATEN BANGKA GELAR RAPAT PARIPURNA

DPRD KABUPATEN BANGKA GELAR RAPAT PARIPURNA

Sungailiat,MSM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian hasil reses, penyampaian
Raperda dan Rekomendasi LKPJ Bupati TA.2022
yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Bangka Jum’at ’at (28/04)

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka
Mulkan,SH,MH Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, wakil ketua II Rendra
Basri,B.Sc serta Forkominda, Kepala OPD Camat, Lurah, Darma Wanita dan undangan lainnya.

Iskandar mengatakan bahwa pada tanggal 18 – 19 maret 2023 yang lalu
anggota DPRD kabupaten Bangka telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan
masing-masing, dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut pada umumnya terkait
permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan lain sebagainya,”jelasnya.

Dikatakan Iskandar dari permasalahan tersebut tentunya perlu dapat segera diatasi agar
masyarakat kabupaten Bangka merasakan kenyamanan, ketentraman, dan sejahtera.

“Dari hasil kegiatan reses tersebut selanjutnya akan
dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di kabupaten Bangka, agar pembangunan daerah
tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” papar Iskandar.

“Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan kami
(DPRD) kepada pemerintah kabupaten Bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan
aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala
prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan ataupun proyek yang dibiayai oleh anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten Bangka,” urai Iskandar.

Selanjutnya kata ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, hasil reses tersebut akan disampaikan kepada Bupati Bangka,yang merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam
aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sesuai amanah peraturan menteri
dalam negeri nomor 70 tahun 2019.

“Alhamdulillah saat ini, seluruh anggota DPRD
kabupaten Bangka sudah memiliki akun masing-masing untuk penginputan pokok pikiran DPRD tersebut, namun perlu sosialisasi dan bimbingan teknis penginputan pokok pikiran dimaksud
sehingga peran sekretariat DPRD melalui admin SIPD sangatlah besar dalam rangka
percepatan implementasi SIPD di kabupaten Bangka,” pungkas Iskandar.

Agenda berikutnya yaitu penyampaian Raperda kabupaten Bangka yang berjudul : Raperda
Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bangka Tahun 2010 – 2030,Dan Raperda Tentang Pemberian tugas belajar bagi pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Bangka.

Untuk agenda yang terakhir yaitu penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Bangka tentang Rekomendasi
terhadap Laporan Keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022.

Mempedomani Ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan
Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Maka perlu kami sampaikan bahwa LKPJ Bupati Bangka Tahun Anggaran 2021 yang
disampaikan Tanggal 28 Maret 2022 yang lalu, telah ditindaklanjuti dengan dibentuknya
Pansus IV, Pansus V, Pansus VI dan Pansus VII untuk melakukan pembahasan dan monitoring terhadap LKPJ tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan Pansus IV, Pansus V, Pansus VI dan Pansus VII selanjutnya
telah dilakukan perumusan dan penetapan Rekomendasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten
Bangka, yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten Bangka, yang akan dijadikan sebagai bahan Penyusunan, perencanaan pada tahun
berjalan dan tahun berikutnya; Penyusunan anggaran pada tahun Berjalan dan tahun berikutnya,
Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan /atau kebijakan
strategis kepala daerah.

Selanjutnya nanti akan kami sampaikan Rekomendasi tersebut kepada Bupati Bangka (Red- 03/RN)