DPRD KABUPATEN BANGKA GELAR RAPAT PARIPURNA
DPRD KABUPATEN BANGKA GELAR RAPAT PARIPURNA
Sungailiat,MSM
DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses DPRD Kabupaten
Bangka, Persetujuan Terhadap Raperda Tentang Perlindungan Dan
Pemberdayaan Petani Serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2023
DPRD Kabupaten Bangka Senin (19/12/2022), menggelar 3 (tiga) agenda Rapat Paripurna
yaitu Rapat Paripurna Paripurna Penyampaian Hasil Reses DPRD Kabupaten Bangka
Persetujuan Terhadap Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Serta
Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka
Tahun 2023.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh
Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip, Wakil Ketua I Taufik Koriyanto,SH,MH,
Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah,
Darma Wanita dan Insan Pers.
Iskandar menyampaikan bahwa agenda pertama dalam Rapat Paripurna hari ini akan
disampaikan laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Bangka, untuk dapat
diketahui bersama, bahwa pada tanggal 19 – 20 november 2022 yang lalu anggota DPRD
Kabupaten Bangka telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.
Hasil kegiatan reses yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bangka ini,
selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan
pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka, agar pembangunan daerah
tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar
pula harapan kami (DPRD) kepada pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat bersinergi
dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala
prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai anggaran pendapatan
dan belanja daerah Kabupaten Bangka.
Hasil reses ini merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat
diinput dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sesuai amanah peraturan
menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 dan alhamdulillah saat ini, seluruh anggota
DPRD Kabupaten Bangka sudah memiliki akun masing-masing untuk penginputan pokok
pikiran DPRD tersebut.
Selanjutnya mengenai persetujuan terhadap Raperda inisiatif DPRD dengan judul
rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Terkait
keberadaan Raperda usul inisiatif dari DPRD Kabupaten Bangka, yakni Raperda tentang
perlindungan dan pemberdayaan petani dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa sektor
pertanian merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam meningkatkan kehidupan
sosial ekonomi atas dasar pemikiran tersebut, peraturan daerah ini diharapkan dapat
memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani, memberikan jaminan
perlindungan atas lahan pertanian, melindungi petani dari potensi kegagalan panen dan resiko
harga, menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian, menyediakan prasarana
dan sarana pertanian, serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani dalam melakukan
usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, dan mempunyai
pangsa pasar yang berkelanjutan.
Sedangkan terkait keberadaan Raperda usul inisiatif dari DPRD.Raperda tersebut
disampaikan melalui Rapat Paripurna tanggal 31 agustus 2022 yang lalu, dan telah dilakukan
pengkajian dan pembahasan oleh pansus IX bersama-sama dengan OPD terkait.
Terkahir agenda tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda)
Kabupaten Bangka tahun 2023. Iskandar menyampaikan bahwa jumlah Raperda yang
ditetapkan dalam Propemperda untuk tahun 2023, sebanyak 16 Raperda, yang terdiri dari 14
Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD. sementara ditahun 2022
jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2022 sebanyak 17 Raperda, yang
terdiri dari 15 Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD. Dari 17 jumlah
Raperda tersebut, yang disahkan sebanyak 8 Raperda, dengan rincian 7 Raperda usulan
eksekutif dan 1 Raperda inisiatif DPRD.
Adapun judul Raperda yang masuk Propemperda ditahun 2023 adalah: 1)Raperda Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; 2)Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023; 3) Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024; 4) Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 5) Raperda
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; 6) Raperda Tentang Kerjasama Daerah; 7)
Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun
2011 Tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bangka; 8) Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka; 9) Raperda Tentang Pengelolaan Pertambangan
Rakyat ; 10) Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1
Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 -2030;
11)Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun
2005 Tentang Kawasan Industri Jelitik Sungailiat; 12) Raperda Tentang Pedoman Tata Cara
Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; 13) Raperda Tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Skabupaten Bangka; 14) Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan; 15) Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Ikan Air Tawar Di
Perairan Darat; 16)Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip mengatakan selain agenda rapat penyampaian
hasil reses DPRD Kabupaten Bangka dimaksud, juga ada dua agenda lainnya yaitu
persetujuan Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani yang merupakan
Raperda inisiatif DPRD Syahbudin atas nama pemerintah Kabupaten Bangka memberikan
penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bangka Terkhusus Pansus VIII Yang Telah Membahas Dan Menyetujui Raperda Dimaksud
Dan Pemrintah Kabupaten Bangka menyambut baik terhadap Raperda tersebut, yang
menandakan adanya komitmen penyelenggara pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan
baik dalam mendukung kegiatan dan program yang dilaksanakan eksekutif dalam
pembangunan dan pelayanan publik melalui pembentukan produk hukum daerah
Dan Kami Juga Berharap, Keberadaan Perda Yang Disahkan Pada Hari Ini Merupakan
Komitmen Kita Bersama Untuk Dapat Dilaksanakan Sesuai Dengan Asas Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan Dan Dalam Rangka Mewujudkan Landasan Hukum Bagi
Pemerintah Daerah Dalam Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah, Khususnya Di
Kabupaten Bangka.
Selanjutnya Penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas,
terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya setiap tahun sebelum penetapan Raperda
tentang apbd disahkan.
Dengan ditetapkannya ke – 16 (enam belas) Raperda ini dalam Propemperda tahun 2023,
maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan perda dalam
rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, dalam rangka mengantisipasi dan
mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
kemasyarakatan.
Untuk itu seyogyanya dalam penyusunan dan pembahasan Raperda diperlukan keharmonisan
dan kesepahaman bukan hanya antara pemerintah daerah dan dewan legislatif, namun juga
peran partisipasi masyarakat dibutuhkan mulai dari penelitian dan penyusunan naskah
akademik, sampai dalam proses legislasi di DPRD.
Syahbudin atas nama pemerintah Kabupaten Bangka juga memberikan apresiasi yang
setinggi tingginya terhadap 2 (dua) usulan Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bangka untuk ditetapkan ke dalam Propemperda tahun 2023. Sehingga
kedepannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintah daerah
(Red.01)