SUNGAILIAT TERKINI

DPRD BANGKA GELAR RAPAT PARIPURNA LKPJ BUPATI BANGKA DAN PENYAMPAIAN USULAN TIGA RAPERDA

Sungailiat,MSM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna tentang penyampaian
rekomendasi DPRD kabupaten Bangka terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban
Bupati Bangka tahun anggaran 2021, digedung mahligai DPRD Kabupaten Bangka,Selasa (26/4)

Rapat paripurna
dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar SIP dan dihadiri oleh Bupati Bangka
Mulkan SH.MH serta Wakil Ketua I Mendra Kurniawan ,A.Md, Wakil ketua II
Rendra Basri ,B.Sc. Forkopimda, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah,
Darma Wanita dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Iskandar,S.IP menjelaskan mempedomani ketentuan pasal 20
peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah, dan permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan
peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, maka perlu kami sampaikan bahwa LKPJ Bupati
Bangka tahun anggaran 2021 yang disampaikan tanggal 28 Maret 2022 yang lalu.

Kemudian langsung
ditindaklanjuti dengan dibentuknya Pansus I, Pansus II, Pansus III dan Pansus IV untuk
melakukan pembahasan dan monitoring terhadap LKPJ tersebut
Berdasarkan hasil pembahasan Pansus I, Pansus II, Pansus III dan Pansus IV,” kata Iskandar.

Ia menambahkan
telah dilakukan perumusan dan penetapan rekomendasi oleh DPRD
kabupaten Bangka, yang dituangkan dalam keputusan DPRD
kabupaten bangka, yang akan dijadikan sebagai bahan Penyusunan perencanaan pada tahun
berjalan dan tahun berikutnya.

Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun
berikutnya dan Penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan /atau kebijakan
strategis kepala daerah dan untuk mengetahui isi rekomendasi tersebut maka telah disusun
Rekomendasi tersebut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Bangka,” kata ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SIP.

Seusai laporan LKPJ agenda selanjutnya adalah yaitu penyampaian 3 (tiga) Raperda, ketiga Raperda tersebut merupakan
Raperda usulan dari bupati bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda kabupaten
bangka tahun 2022. Ketiga Raperda tersebut yaitu ,Raperda tentang penyelenggaraan
teknologi informasi dan komunikasi, Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak
anak, dan Raperda tentang pengelolaan dan penyelengaraan tempat pelelangan ikan.

Bupati Bangka Mulkan SH.MH mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada dewan perwakilan
rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bangka khususnya pansus LKPJ yang telah melakukan pembahasan
LKPJ tersebut yang pada akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis
sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah kabupaten Bangka pada
masa yang akan datang.

Mulkan menegaskan beberapa rekomendasi yang sudah disampaikan tadi
tentunya akan menjadi bahan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di
kabupaten Bangka.

Menyikapi hal tersebut Mulkan langsung memerintahkan kepala
perangkat daerah agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan/atau
perbaikan dimana penyelesaian rekomendasi dapat
dilaksanakan dengan baik dan lancar.

Ada tiga (3) Raperda yang diusulkan yaitu,
Raperda tentang penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi ini disusun dalam
rangka melaksanakan amanat undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1
tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
pemerintah daerah berwenang melakukan pengelolaan informasi publik, pengelolaan nama
domaindan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronikserta untuk menunjang
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak ini disusun dalam rangka untuk
melindungi dan memenuhi hak anak secara sistematis melalui pengaturan dalam menghadapi
tantangan perubahan zaman yang berdampak serius terhadap anak, karena anak merupakan
amanah dan karunia tuhan yang maha esa yang memiliki hak hidup, tumbuh berkembang
dan berpartisipasi dalam pembangunan secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,
serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Untuk raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan ini disusun
dalam rangka menjaga potensi sumber daya kelautan dan perikanan di kabupaten bangka
yang harus di kelola secara optimal. Pelelangan ikan merupakan sarana untuk memasarkan
hasil produksi hasil perikanan guna mendukung terwujudnya kesejahteraan nelayan dan
masyarakat perikanan kabupaten bangka. Dan untuk menidaklanjuti amanat undang –
undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta peraturan pemerintah nomor 27 tahun
2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan bahwa pengelolaan dan
penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota.

Bupati Bangka Mulkan SH.MH berharap kepada Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat agar
dapat membahas ke-3 (ketiga) Raperda dimaksud sesuai dengan ketentuan dan mekanisme
yang berlaku.

Sehingga kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui dewan yang terhormat
untuk ditetapkan menjadi Perda kabupaten Bangka,” pungkasnya. (Red-05)