Donald Trump Dimakzulkan untuk Kedua Kali, Ini Penjelasannya
Liputan6.com, Jakarta- DPR Amerika Serikat memutuskan untuk memakzulkan Presiden Donald Trump, atas “hasutan pemberontakan” dalam kerusuhan yang terjadi di gedung Capitol Hill pekan lalu.
Dikutip dari BBC, Kamis (14/1/2021), 10 anggota Partai Republik memihak Demokrat untuk memakzulkan Trump dengan hitungan suara 232-197.
Pemakzulan itu menjadikan Trump sebagai presiden pertama dalam sejarah AS, yang dimakzulkan sebanyak dua kali.
Tapi persidangannya di Senat tidak akan terjadi sampai Joe Biden, seorang Demokrat, dilantik sebagai presiden AS pada minggu depan, 20 Januari.
DPR yang saat ini dikendalikan Demokrat, melakukan pemungutan suara pada Rabu 13 Januari waktu setempat, setelah terjadi perdebatan sengit yang berlangsung selama beberapa jam ketika pasukan Garda Nasional bersenjata mengawasi di dalam dan di luar Capitol Hill.
Biro Investigasi Federal AS (FBI) juga telah memperingatkan kemungkinan adanya protes bersenjata yang direncanakan di Washington D.C, termasuk semua, 50 ibu kota negara bagian menjelang pelantikan Joe Biden sebagai presiden AS pada 20 Januari mendatang.
Beberapa waktu setelah pemungutan suara di Kongres, Trump menyampaikan dalam sebuah video yang dirilis Gedung Putih bahwa ia meminta para pendukungnya untuk tetap damai. Namun, Presiden AS ke-45 tersebut tidak menyinggung pemakzulannya.
“Kekerasan dan vandalisme tidak memiliki tempat di negara kita… Tidak ada pendukung saya yang akan mendukung kekerasan politik,” kata Trump.