Diawal Tahun 2023 Polsek Pagedangan Berhasil Mengungkap Kasus Kekerasan Sampai Menghilangkan Nyawa
Kab. Tangerang, MSM – Kembali diawal tahun 2023 polisi mengungkap kasus 3 (tiga) orang tersangka atas pembunuhan yang digelar konferensi pers di halaman Polsek Pagedangan , Kabupaten Tangerang pada hari Selasa (03/01/2023) pukul 14.00 wib.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu didampingi oleh Kapolsek Pagedangan AKP Sealla Syah Alam, Kasat Reskrim Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, Wakapolsek Pagedangan Iptu Jona Tanjung, Kasie Humas Tangsel Ipda Galih, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Iptu Nur Ali Hambali, SH.
Kapolres Tangerang Selatan menjelaskan, “Tim gabungan Sub unit Umum/ Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Satreskrim Polsek Pagedangan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pengeroyokan dan/atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan menghilangkan nyawa”, jelas Kapolres Tangsel.
Terungkapnya pembunuhan ini adanya penemuan mayat di Jalan Bumi Botanika desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang pada hari Minggu (01/01/2023).
Lalu petugas melakukan olah TKP dan mengintrogasi beberapa saksi disekitar TKP dan mendapatkan identitas korban dan tersangkanya.
Peristiwanya adalah korban di cekek dari belakang dijerat lehernya dengan tali sepatu hingga tewas dan membuang jasadnya dipinggir Jln Bumi Botanika desa Lengkong Kulon, Kec.Pagedangan , Kab. Tangerang sekitar pukul 05.47 wib hari Minggu 01/01/2023.
Kurang lebih dari 1×24 jam atau sekitar waktu 9 (sembilan) jam petugas berhasil diungkap berdasarkan petunjuk awal CCTV dan dikembangkan dengan Scientific Crime Investigation (SCI) maka didapatkan mayat tanpa identitas yaitu berinisial FM (15 thn) .
Hari Minggu (01/01/2023) sekitar pukul 13.46 wib tim Opsnal Gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka berinisial M.S.A.T , dan yang satunya lagi berinisial M.I.E.S dan berinisial A.R.S.
Modus operandinya adalah ingin menguasai motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal dan tersangka sakit hati kepada korban karena sering menghina orang tua tersangka.
Tindak pidana ini pelaku dikenakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 365 ayat 4 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup / penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
(*Amanda Putri/red)