DARSANI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANGKA SELENGGARAKAN SOSIALISASI PERDA TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
Sungailiat,MSM
Darsani anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Partai Perindo lakukan sosialisasi perda tentang perlindungan anak di ST.12, Minggu (26/6)
Dalam sosialisasi Perda perlindungan anak tersebut Darsani didampingi dua orang narasumber yakni Nurita dari Kadis Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana pemberdayaan perempuan dan dan Perlindungan anak dan Kabag Hukum pemkab Bangka Ely Annisa Putri
Alhamdulilah sekarang ini pemkab Bangka sudah memfasilitasi tentang perlindungan anak dengan ditetapkan perda nomor 7 tahun 2019.
Artinya perhatian pemerintah sangat besar supaya anak-anak bisa dijaga dalam segi apapun dan masyarakat pun memahami adanya Perda tersebut, Hal itu dikatakannya
saat wawancarai MSM seusai sosper perlindungan anak.
Darsani menambahkan kegiatan sosialisasi perda ini sebagai tanggung jawab kami anggota DPRD Kabupaten Bangka untuk menyampaikannya kepada masyarakat agar faham dan mengerti tentang perda perlindungan anak itu sendiri.
Jadi masyarakat harus tahu
tentang produk-produk hukum yang telah disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Bangka.
Memang selama ini peran tersebut banyak dilakukan Pemkab Bangka untuk mensosialisasikan perda-perda tersebut namun seiring dengan ada regulasi baru,akhirnya DPRD Kabupaten Bangka diberi wewenang,” tutur Darsani.
Karena kata Darsani anak merupakan asset bangsa yang harus kita jaga,dididik dan lindungi.
Perda perlindungan anak sebenarnya memiliki arti yang sangat penting untuk menjamin kehidupan anak dimasa depan sebagai generasi penerus bangsa.
Untuk itu saya pesankan dan ingatkan kepada orang tua dan kita semua agar menjaga, melindungi dan mendidik anak, karena perlu sadari dengan kemajuan teknologi yang sangat cepet seperti sekarang sangat dimungkinkan mempengaruhi kehidupan anak-anak kita.
Makanya kata Darsani harus dilakukan pengawasan yang ketat dan kontinyu,” pungkas Darsani.
Sedangkan Ely Annisa Putri Kabag Hukum pemkab Bangka memaparkan perda perlindungan terhadap anak sangat memiliki arti penting jangan sampai anak-anak mendapat tindakan kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan segala bentuk gangguan lainnya.
Karena ada hukum yang mengaturnya bagi siapa saja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak dalam bentuk apapun,” tutur Ely.
Sementara itu Nurita menjelaskan jangan ada pekerja anak, mereka belum masuk usia kerja yang seharusnya mereka kita beri pendidikan yang layak.
Jadi kita harus Peduli kepada anak agar mereka jangan terpengaruh narkoba dan sex bebas dan tindakan kriminal lainnya.
Disisi lain tanggung jawab terhadap anak adalah masyarakat, pengusaha dan kita semua sementara kami dari pemerintah sebagai leding sektornya,” jelas Nurita.
Disamping itu peran agama pun memiliki arti sangat penting terhadap perkembangan anak kedepan,” kata Nurita.
Nurita juga menjelaskan tentang anak-anak yang menyandang disabilitas dan bermasalah, agar mendapat perlakuan yang sama.
Dijelaskannya Nurita semoga pertemuan ini memberi manfaat, pengetahuan dan wawasan kepada ibu-ibu, bapak dan para remaja ,” pungkas Nurita.
Dalam acara sosialisasi perda perlindungan anak hadir ibu-ibu, kalangan remaja,
dan undangan lainnya.( Red-01)