SEPUTAR INDONESIA

ATASI PERSOALAN STUNTING ASYRAF SARAN AGAR PERHATIKAN ASUPAN GIZI ANAK

ATASI PERSOALAN STUNTING ASYRAF SARAN AGAR PERHATIKAN ASUPAN GIZI ANAK

Beltim -MSM
Angka prevalensi stunting di Bangka Belitung sebesar 19,93 persen di tahun 2019, kemudian menurun 18,6 persen tahun 2021, dan selanjutnya di tahun 2022 kembali turun ke angka 18,5 persen. Kendati angka menurun, kasus tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah.

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, stunting bukan hal asing lagi. Stunting ini terjadi karena kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan balita akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu yang lama 1000 hari pertama kehidupan. 

“Ciri anak stunting memiliki tubuh lebih pendek dari anak seusainya, mudah terserang penyakit dan adanya gangguan perkembangan otak,” kata Asyraf saat Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kelompok Pusat Informasi Konseling Remaja, di SMK Stania Belitung Timur, Kamis (3/8/2023).

Kegiatan ini dihadiri  kepala Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Belitung Timur, Kepala sekolah dan guru SMK Stania Belitung Timur serta siswa-siswi SMK Stania Belitung Timur ditambah dengan dua sekolah jenjang SMP di Kecamatan Manggar.

Akibat adanya gangguan perkembangan otak, jelas Asyraf, mempengaruhi kecerdasan anak. Persoalan ini akan berdampak panjang, sebab ketika anak tumbuh dewasa tidak produktif dan cenderung menjadi beban keluarga.

Tahun 2024, kata Asyraf, diperkirakan jumlah usai produktif akan lebih banyak dari juga usia non produktif. Jika kasus stunting tidak diatasi, maka tidak bisa merebut bonus demografi. Untuk itu, permasalahan stunting perlu menjadi perhatian bersama. 

Salah satu faktor yang memberikan kontribusi bagi kasus stunting yakni pernikahan usia anak. Asyraf menambahkan, kendati angka pernikahan usia anak pernah menduduki urutan pertama, namun secara bertahap angka perkawinan anak menurun.

“Tahun 2022 kemarin, posisi kita sudah menurun ke peringkat 20 dengan persentase 7,91 persen atau di bawah angka rata-rata nasional 8,06 persen. Namun kita akan terus melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak,” pungkasnya.(Humas DP3ACSKB/ Huzari/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *