APBD TANGGUNG JAWAB BERSAMA,PJ BUPATI BANGKA DAN DPRD KABUPATEN BANGKA SEPAKATI RAPERDA PERUBAHAN APBD TA.2023
APBD TANGGUNG JAWAB BERSAMA, PJ BUPATI BANGKA DAN DPRD KABUPATEN BANGKA SEPAKATI RAPERDA PERUBAHAN APBD TA 2023
Sungailiat,MSM
PJ Bupati Bangka M. Haris AR., AP., M.H, bersama DPRD Kabupaten Bangka menetapkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 serta menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA. 2024 pada Rapat Paripurna, Sabtu tanggal 30 September 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar SIP dan dihadiri langsung Pj. Bupati Bangka M. Haris AR., AP., M.H beserta jajaran perangkat daerah.
Dalam agenda tersebut Pj. Bupati Bangka mengungkapkan “atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya badan anggaran yang telah membahas secara intensif Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023, sehingga dapat disetujui dan akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sementara untuk APBD tahun 2024 akan bersama sama kita lanjutkan prosesnya ke tahapan selanjutnya setelah penandatangan KUA-PPAS TA 2024.
Alhamdulillah ini semua berkat perjuangan dari DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan jajaran perangkat daerah. Sebagaimana kita ketahui, bahwa agenda paripurna pada hari ini merupakan komitmen lanjutan dari hasil pembahasan rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2023 yang telah kita sepakati pada tanggal 11 september 2023 yang lalu.
Ini bentuk sinergitas dan bukti kongkret keberpihakan dan kepedulian kita terhadap kepentingan dan kemaslahatan masyarakat yang hingga saat ini masih dihadapkan dengan segala problematika sosial dan tekanan ekonomi akibat dampak ketidakpastian perekonomian global.
Mulkan, SH.MH, Bupati Bangka Periode 2018-2023 ketika dimintai komentar tentang APBD Perubahan Tahun 2023 menyatakan bahwa sesunguhnya, APBD maupun Perubahan APBD merupakan kesepakatan dan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
Tidak ada APBD maupun P-APBD yang bisa dilaksanakan bila belum ditetapkan dan tidak ada APBD maupun P-APBD yang ditetapkan sebelum melalui mekanisme kesepakatan bersama dengan DPRD.
Dalam prosesnya, sesuai ketentuan yang berlaku, Kepala Daerah mewakili pemerintah daerah menyusun Kebijakan Umum dan PPAS APBD untuk kemudian disampaikan, dibahas dan disepakati bersama DPRD.
Seterusnya, Kepala Daerah menyampaikan Raperda APBD untyuk juga dibahas, disepakati dan disetujui bersama DPRD.
Dengan demikian sangat jelas bahwa dalam kondisi apapun, tanggung jawab APBD bukanlah pada Bupati atau pemerintah daerah sendiri, namun tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ketika dimintai komentar tentang Performa APBD Perubahan 2023 yang mengalami tantangan luar biasa, Mulkan menyatakan bahwa salah satu penyebabnya berkurangnya dana bagi hasil (DBH) 2023.
Dikemukakannya bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 tahun 2023 tentang Penetapan Kurang bayar dan lebih Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2023 yang terbit pada tanggal 8 September 2023, Pemkab Bangka mengalami lebih bayar Dana Bagi Hasil Pusat sebesar 109.054.288.735-.
Penurunan DBH inilah yang menjadi factor utama problematika Perubahan APBD Kabupaten Bangka TA 2023,” katanya.
Meskipun demikian, kata H.Mulkan kita harus tetap optimis memandang kedepan. Pelaksanaan APBD Perubahan diharapkan tetap berjalan dengan baik.
Mulkan berharap, kinerja dan kerjasama yang sangat baik dan berbasis Pentahelix dapat terus dijaga dan diperkuat agar kabupaten bangka dapat menghadapi kondisi global yang semakin tidak pasti dan tantangan pembangunan daerah yang perlu untuk terus diatasi.( Red-03/RN)