TANGGERANG KOTA

Advokat Hendarsam Marantoko & Partners Mendatangi Kantor Pertanahan Kota Tangerang

Kota Tangerang, MSM – Tim Law Firm HENDARSAM MARANTOKO & PARTNERS (HMP LAW FIRM), yaitu Muhammad Faisal, S.H.,M.H., Irawanto, S.E.,S.H.,M.H., dan Arif Sastra Wijaya, S.H.,M.H. mendatangi Kantor Pertanahan Kota Tangerang pada hari Jum’at (12/08/2022) .

Terkait dengan adanya dugaan
PT. Alam Sutera Realty Tbk menyerobot tanah seluas 4,5 hektar milik seorang warga yang bernama Ali Chandra, warga perumahan Ciledug, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
 
Tanah tersebut terletak di kawasan Alam Sutera tepatnya di Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. sekarang tanah milik Ali Chandra diduga dikuasai oleh PT. Alam Sutera Realty Tbk. dan sebagaian tanah tersebut sudah dijadikan kawasan Perumahan yaitu Cluster Aruna dan Cluster Aurora.
 
Bahwa dahulu pada tahun 1982, Ali Chandra telah membeli tanah secara sah menurut hukum dari PT Pembangunan Perisai Baja (PPB), seluas 4,5 hektar berdasarkan akta jual beli No.189/K.C/10/82 tanggal 6 Oktober 1982 dari PT. PPB, seharga Rp 450 juta yang sudah termasuk biaya pengurusan sertifikat.  
 
Ali Chandra menunggu terbitnya sertifikat Hak milik yang akan dipecah dari sertifikat induk (SHGB milik PT. PPB), justru pada tahun 1996, Ali Chandra mendapat informasi bahwa PT. PPB akan menjual seluruh areal tanah kavling seluas 350.000 m2 (termasuk didalamnya Objek tanah seluas 4,5 hektar milik Ali Chandra) kepada PT. Alam Sutera Realty Tbk. yang dahulu bernama PT. Adihutama Manunggal.
 
Kemudian setelah mendengar informasi tersebut, Ali Chandra mendatangi PT. PPB dan Alam Sutera dan memperingatkannya agar tidak melakukan jual beli atas tanah milik Ali Chandra seluas 4,5 hektar, sehingga jual beli antara PT. PPB dan Alam Sutera saat itu batal dilakukan pada saat itu (1996).
 
Pada tahun 1999, Ali Chandra mendengar kembali rencana jual beli tanah yang akan dilakukan antara PT. PPB dan Alam Sutera dan Ali Chandra kembali memperingatkan PT. PPB dan PT. Alam Sutera Realty Tbk. agar jangan melakukan transaksi atas tanah milik Ali Chandra.
 
Berita itu datang lagi pada tahun 2006, Ali Chandra shock ketika mendapati tanahnya telah berpindah tangan ke Alam Sutera dan dikonfirmasi telah terbit SHGB atas nama Alam Sutera
 
Sudah jelas faktanya pihak Alam Sutera sudah mengetahui bahwa Ali Chandra sebagai pemilik tanah, namun Alam Sutera tetap melakukan jual beli, sehingga Alam Sutera bukan Pembeli yang beritikad baik dan apa yang dilakukan oleh Alam Sutera patut diduga melanggar Pasal 480 KUHP Jo. tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP.
 
Maksud kami mendatangi Kantor Pertanahan Kota tangerang (BPN Kota Tangerang) yakni untuk melakukan audensi dan meminta klarifikasi kepada BPN terkait dengan penerbitan sertifikat HGB milik Alam Sutera, karena disatu sisi Klien kami (Ali Chandra) adalah pemilik objek atas jual beli yang sudah dilakukan pada tahun 1982 dan kemudian pengurusan sertifikat sudah pernah diajukan, namun Klien kami tidak mengetahui mengapa prosesnya di BPN tidak selesai. Dimana BPN justru menerbitkan Sertifikat HGB untuk Alam Sutera. Sehingga, patut diduga selain pihak PT. PPB dan Alam sutera itu sendiri, diduga ada keterlibatan dari pejabat umum yang berwenang.

(*Amanda Putri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *