Loading Now

UNIT OPSNAL RESKRIM POLSEK MERAWANG UNGKAP KASUS PENGGELAPAN

Bangka-MSM
Aksi penggelapan 4 ( empat) ton kelapa sawit di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, berhasil diungkap oleh tim opsnal reskrim Polsek Merawang.

Dalam pengungkapan ini Polisi berhasil amankan seorang mandor kebun, Dodo alias DD, bersama seorang sopir truk, JM, Keduanya ditangkap polisi setelah diduga melakukan pengangkutan sawit tanpa izin dari pemilik kebun.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga pada Sabtu (28/9/2024) yang mencurigai aktivitas pengangkutan sawit yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik kebun.

“Warga melaporkan adanya truk yang mencurigakan mengangkut kelapa sawit, dan setelah kami selidiki, benar adanya penggelapan,” ujar AKP Era, seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka.

Masih dikatakan AKP Era, Penggelapan ini bermula ketika DD, yang bekerja sebagai mandor kebun, menghubungi JM untuk membawa truk ke kebun kelapa sawit tanpa sepengetahuan atau izin pemilik.

“DD mengarahkan JM bersama sejumlah pekerja kebun, untuk memuat 4 (empat) ton kelapa sawit ke dalam truk PS 125 Center berwarna kuning,” Terangnya

Menyadari kelapa sawitnya dicuri, Lanjut AKP Era, Pemilik kebun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merawang. Unit Reskrim Polsek Merawang, yang dipimpin Aiptu Agus Indra Irawan, bersama tim Opsnal segera bertindak cepat.

“Setelah mendapatkan laporan,tim opsnal polsek merawang langsung mencari keberadaan truk yang diduga membawa sawit hasil penggelapan. Sekitar pukul 20.00 WIB, truk berhasil di cegat dan sopirnya langsung di amankan,” tambah AKP Era.

Setelah berhasil amankan Truk dan Sopir , tim opsnal Reskrim Polsek Merawang kembali ke kebun untuk menangkap DD, mandor yang diduga menjadi dalang di balik penggelapan tersebut.

Dalam operasi ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa truk PS 125 Center berwarna kuning beserta muatan 4 ( empat) ton kelapa sawit, Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Pelaku penggelapan ini diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” Tutup AKP Era (IR)

Post Comment