SUNGAILIAT TERKINI

OTAK-OTAK BELINYU SUDAH MEMILIKI LEGALITAS HAK PATEN

Belinyu,MSM
Legalitas dan labelitas otak-otak yang merupakan produk komunal masyarakat Belinyu kini sudah memiliki hak paten dari Kementrian Hukum dan HAM provinsi Babel.

“Alhamdulillah otak-otak Belinyu sudah memiliki legalitas resmi dari Kementrian Hukum dan HAM,” kata Lingga Pratama kepada Media Sungailiat Monitor (MSM) di Belinyu,Senin (30/10)

Legalitas yang dimiliki oleh otak-otak Belinyu tersebut setelah Kementrian Hukum dan HAM menyerahkan kepada Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Bangka,selanjutnya diserahkan ke masyarakat Belinyu.

“Hal ini kata Lingga menjadi modal awal masyarakat Belinyu bahwa otak-otak memang khas kuliner asli Belinyu sudah memiliki hak paten,” ujarnya.

“Tentu kita patut bersyukur atas apa yang telah kita perjuangkan menui hasil yang luar biasa,” jelasnya.

Saat disinggung apakah ada pembinaan dari dinas terkait seperti dinas UMKM kabupaten Bangka, Lingga sampai dengan saat ini kami baru menyerah data saja,belum menyangkut pola kerja sama atau pembinaan.

“Kami berharap kedepannya,dinas-dinas terkait dengan pengembangan seperti ini bisa kita gandeng,” tutur Camat Belinyu Lingga Pratama.

“Dalam pengembangan usaha UMKM masyarakat Belinyu kita intens melakukan diskusi,ngobrol dan silaturahmi,sehingga kita menginginkan agar pembangunan ini tidak hanya pemerintah saja tetapi keterlibatan pihak swasta akan memberi suasana baru,”ungkapnya.

Makanya kita mengajak kerja sama memberikan rasa kepekerjaan kepada mereka,untuk meningkatan kondisi perekonomian masyarakat dikecamatan Belinyu.

Kami optimis sekali kalau Belinyu bersatu dan masyarakat bergandengan tangan bisa memberikan dampak positif terhadap pembangunan di kecamatan Belinyu.

“Dalam penyelenggaraan harmoni Belinyu beberapa waktu yang datang tidak hanya masyarakat Belinyu saja,tetapi mereka yang berada diluar daerah pun datang,Ini yang membuat saya kaget,ini bukti kecintaan mereka terhadap kota Belinyu,” pungkas Lingga Prata (Red-03/RN)